10 Agustus 2011

Tenaga Honorer Kategori I dan II

Berita yang paling ditunggu oleh para GTT adalah Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak (dikutip dari BKN)

Tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan seperti yang tercantum di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.

Nah kalau belakangan ini ada berita tentang moratorium antar menteri bahwa untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini dihentikan ternyata memang tidak langsung berlaku ketat. Jadi kebijakan ini nantinya bisa diperlonggar menyesuaikan daerah, apalagi yang masih kurang. Tapi ingat lho ya... kategori II akan diadakan seleksi lagi tersendiri dan disaring berdasakan keahliannya.

0 komentar: