GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

MERDEKA BELAJAR

MERDEKA BELAJAR

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Pengumuman Hasil Test Honorer K2t

Setelah menunggu lama dan ditunda berulangkali akhirnya pengumuman hasil test honorer k2 bisa dilihat

27 Agustus 2013

Jadwal Test CPNS Honorer Kategori II

Ini dia kabar terbaru dari jadwal test CPNS baik umum maupun Honorer Kategori 2 : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 Dari tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Umum. (Dengan Sistem Lembar Jawaban Komputer dan Sistem Computer Assisted Test) serta Spesifikasi Materi Tes Kompetensi Dasar. CPNS Pelamar Umum Untuk Proses Pengadaan, berdasarkan jadwal yang ditentukan MenPAN dan RB, tes penerimaan CPNS bagi tenaga honorer KII dan jalur umum yang menggunakan LJK serempak dilaksanakan pada 3 November 2013. Ada pun TKD bagi pelamar umum yang memanfaatkan CAT BKN dimulai pada 29 September 2013.

Untuk melihat lebih jelasnya silahkan klik disini. Bagi kamu para pencari kerja CPNS dan khususinya lagi Honorer Kategori 2 yang sudah sangat berharap akan pengangkatan menjadi CPNS ini merupakan kabar gembira dan kepastian... maklum sudah menunggu lama. So persiapkan dirimu.... sip


18 Agustus 2013

PENGISIAN PADAMU NEGERI ATAU VERVAL NUPTK 2013

Seperti tahun-tahun sebelumnya… tahun inipun perlu Adanya pemutakhiran data yang diminta pusat (selalu berulang dan mintanya harus benar...)… kali ini memakai program berbeda… kalau tahun kemarin menggunakan DAPODIK nah kali ini VerVal NUPTK 2013 melalui situs Padamu Negeri di http://padamu.kemdikbud.go.id atau di http://118.98.222.83/, menjadi kegiatan penting bagi semua PTK terutama operator sekolah berikut ini langkah-langkah dan cara mengaktifkan NUPTK bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK. Semua PTK yang memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi atau verval ulang NUPTK 2013, karena jika tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun 2013 ini, maka PTK tersebut dianggap tidak aktif (bias disebut pension… kalau nggak sertifukasinya nggak cair.. walah ngeri juga)

Langkah atau cara VerVal NUPTK 2013 dan apa yang harus dilakukan oleh PTK untuk VerVal NUPTK 2013. Khusus admin sekolah harus lebih memahami, karena kegiatan ini nantinya akan banyak melibatkan operator sekolah walaupun PTK juga harus secara mandiri melengkapi datanya secara online.berikut ini langkah-langkah yang dilakukan oleh admin sekolah dan atau PTK :

Langkah 1 : Pengambilan dan Penyerahan Formulir A01, A02, A03, A04

  • Masing-masing PTK mengunduh formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id, cara cek NUPTK dan unduh formulir
  • Untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ada 3 kemungkinan formulir yang dihasilkan, yaitu formulir A01, A02, atau A03, tergantung kelengkapan data NUPTK. Jika NUPTK sudah aktif di sekolah induk, maka akan mendapatkan formulir A01. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04.
  • Isi data pada formulir dengan lengkap, dilampiri Pas Foto Berwarna 4x6 1 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar, Fotocopy Ijazah SD 1 lembar, Fotocopy Ijazah Terakhir 1 lembar, dan Fotocopy SK Pengangkatan.
  • Formulir yang sudah diisi harus benar-benar lengkap kemudian diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah beserta lampirannya.
  • Admin/Operator Sekolah menerima formulir dari PTK, menyeleksi jenis formulir PTK, khusus formulir A01 akan ditangani langsung oleh operator sekolah, sedangkan formulir A02, A03 diteruskan dan diserahkan kepada operator Disdik Kabupaten.


Langkah 2 : Aktivasi Akun, Pencetakan Tanda Bukti VerVal dan Pengisian Formulir Secara Online

A. Aktivasi Akun dan Tugas Operator Sekolah

  • Operator / Admin sekolah mendapatkan lembar aktivasi yang berisi User ID dan kode aktivasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
  • Jika baru pertama kali masuk, lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan User ID dan Kode Aktivasi, ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi datanya.
  • Operator / Admin menerima formulir A01 dari PTK
  • Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang.
  • Login di http://padamu.siap.web.id dan mencari data PTK berdasarkan "Kode pada Formulir" (contoh kode : 272FG426)
  • Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka operator memberikan formulir A02 kepada PTK dan PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten. Untuk Guru yang belum memiliki NUPTK diharuskan mengisi form A04 / A05
  • Jika data ditemukan operator mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1 dan memberikannya kepada PTK.
  • Menunggu proses verifikasi dan validasi formulir PTK A02 dan A03 oleh Disdik Kabupaten yang akan diproses menjadi formulir A01.
  • Menerima formulir A01 dari PTK yang sudah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten, memprosesnya dan mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1


B. Aktivasi Akun dan Tugas PTK


  • PTK yang sudah mengisi dan menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah, akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1. (mendapat bintang 1)
  • Pada lembar VerVal Lv.1 terdapat Kode Aktivasi.

  • Jika pertama kali masuk, PTK harus mengaktivasi akunnya secara mandiri secara online di http://padamu.siap.web.id dengan memasukkan User ID dan Kode Aktivasi. (login berhasil akan mendapat bintang 2)

  • Setelah berhasil login, PTK selanjutnya melakukan pengisian data rinci NUPTK, melengkapi Formulir isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). Ketika disini nanti setiap individu mengerjakan soal sebanyak 56 (guru) 46 (kepala sekolah) baru bisa mengisi data rinci (lihat gb dibawah ini)

  • Setelah data dilengkapi, PTK mengunduh berkas isian dan mencetak kode VerVal Lv.2 dan menyerahkannya ke Admin / operator Sekolah atau Operator Kabupaten untuk diproses lebih lanjut. (jika benar dan di acc admin sekolah akan mendapat bintang 3 sedangkan untuk bintang 4  setelah diverifikasi oleh operator kabupaten)


C. Aktivasi Akun dan Tugas Operator Dinas Pendidikan Kabupaten

  • Memberikan lembar aktivasi akun kepada Sekolah di wilayahnya.
  • Menerima Formulir A02/A03/A04 dari PTK. PTK yang mendapatkan Formulir A02 karena dianggap tidak aktif di sekolah induk, sedangkan PTK yang mendapatkan Formulir A03 adalah PTK yang dianggap berada di sekolah induk tetapi belum diverifikasi. Formulir A04 hanya untuk Pengawas Sekolah.
  • Operator melakukan aktivasi akun, kode aktivasi akun yang diterima dari LPMP digunakan untuk login di http://padamu.siap.web.id
  • Memproses Formulir A02 dan A03 dari PTK dan Formulir A04 dari Pengawas, mengecek kelengkapan data, jika masih ada yang belum lengkap maka dikembalikan ke PTK
  • Melakukan login http://padamu.siap.web.id, mencari data PTK berdasarkan kode di formulir, melakukan verifikasi terhadap sekolah induk, kemudian mencetak Formulir A01 dan memberikannya kepada PTK yang menyerahkan Formulir A02 dan A03 tersebut untuk diproses di tingkat sekolah oleh Operator Sekolah.
  • Mencetak dan memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.1 kepada PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah).

Langkah 4 : Verifikasi dan Validasi (VerVal) Formulir Online dengan Berkas

  • Alur ini dilakukan oleh operator sekolah dan operator dinas pendidikan setelah menerima Pengajuan VerVal Lv.2 berupa kode VerVal dari PTK
  • Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, operator memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.2 kepada PTK. Dengan ini berarti NUPTK yang bersangkutan dinyatakan Permanen Aktif.
Sekian penjelasan dari kami... ya bisa buat menambah pengetahuan akan pengisian Padamu Negeri... oh iya khusus di Jawa Timur, pemprov pendidikan Jawa Timur bekerjasama dengan Telkom membuat program siap.com dimana didalamnya juga ada padamu negeri (include) cuman untuk tambahan dari telkom seperti laporan BOS, website dll dikenakan biaya (harus berlangganan Speedy telkom). program padamunya gratis lho seluruh Indonesia. Ok gitu dulu ya... 

14 Agustus 2013

Pendaftaran CPNS jalur umum dibuka akhir Agustus

Para pencari kerja yang bercita-cita menjadi PNS, siap-siap saja melengkapi berkas. Direncanakan, pendaftaran CPNS dari jalur umum bakal dibuka akhir Agustus dan paling lambat September, tergantung kesiapan anggaran masing-masing daerah.

"Rencananya memang setelah Lebaran pendaftaran CPNS dibuka. Bisa akhir Agustus dan bisa juga September tergantung kesiapan anggaran masing-masing daerah," ungkap Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin kepada media ini, Rabu (14/8).

Dijelaskannya, setelah semua instansi mengusulkan formasi jabatan yang diminta dan dianalisis, MenPAN-RB memberikan persetujuan prinsip. Kuota yang disetujui telah diserahkan pada pertengahan Juli lalu. Kelihatannya sekarang ini yang dibutuhkan banyak adalah guru dan tenaga kesehatan.

"Atas persetujuan prinsip tadi, kementerian, lembaga, dan Pemda mengusulkan rincian formasi sesuai jumlah yang disetujui dan ini baru selesai semuanya tanggal 23 Agustus mendatang. Jadi pengumuman nampaknya belum dilaksanakan," bebernya.

Hanya saja, bila rinciannya sudah diserahkan ke masing-masing daerah dan siap melaksanakan, pendaftaran sudah bisa dibuka secepatnya. Sebaliknya bila instansi belum siap, pembukaan pendaftarannya bisa loncat ke September.

"Prinsipnya ada di instansi pelaksana. Apalagi tahun ini kita pakai dua sistem yaitu metode computer Assisted Test (CAT) dan lembar jawaban komputer (LJK)," tandasnya. (esy/jpnn.com)

05 Agustus 2013

MOLORNYA SERTIFIKASI 2013

Pelaksanaan sertifikasi guru atau pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) periode 2013 terancam molor. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan surat bahwa pelaksanaan sertifikasi itu berpotensi rampung Maret tahun depan. Tetapi mereka tetap berupaya sertifikasi rampung tahun ini juga.

Banyak sekali kerugian di pihak guru jika pelaksanaan sertifikasi periode 2013 ini rampung hingga Maret 2014 nanti. Diantaranya adalah urusan pencairan tunjangan profesi bagi guru peserta sertifikasi. Seperti diketahui setiap guru yang lulus sertifikasi, akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional. Untuk kompensasinya, guru tersebut mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokok (untuk guru PNS) dan Rp 1,5 juta per bulan utnuk guru non PNS.

03 Agustus 2013

GAJI GURU HONORER SETARA UMR TAHUN 2017

Ini kabar baik dan sekaligus penyedap..... JUTAAN guru honorer masih belum memperoleh penghasilan atau gaji yang layak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memperjuangkan supaya guru honorer itu mendapatkan gaji minimal setara dengan upah minimum kabupaten atau kota. Mereka telah melayangkan surat permintaan itu langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, saat ini baru DKI Jakarta saja yang memiliki komitmen memberikan gaji guru honorer minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP). "Komitmen ini sudah disampaikan lagsung Gubernur Jokowi (Joko Widodo, red). Dan sepertinya bakal dijalankan," katanya kemarin. Sulistyo mengatakan komitmen Gubernur DKI akan memberikan gaji guru honorer sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Sulistyo berharap langkah DKI Jakarta ini diikuti daerah-daerah lain. Seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang memiliki jumlah guru honorer cukup besar. Dia menuturkan gaji guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Penghasilan resmi yang diberikan pemerintah melalui tunjangan fungsional guru tidak tetap (GTT) hanya antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.