20 April 2014

NIP Honorer K2 Masih Terganjal Surat Pernyataan

Hingga saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerbitkan satu pun SK honorer kategori dua (K2). Pasalnya, seluruh honorer K2 masih terganjal persyaratan yang mengharuskan ada surat pernyataan dari kepala daerah bahwa mereka benar-benar legal. Tidak hanya kepala daerah saja yang diharuskan membuat surat pernyataan, honorer K2 juga demikian.

Implikasinya, bagi honorer maupun kepala daerah yang menyodorkan data palsu, sama-sama akan dipidanakan.

"Memang persyaratannya sangat berat bagi honorer K2 bodong. Kalau honorer asli saya yakin akan mudah mendapatkan surat pernyataan tersebut," kata Kepala BKN Eko Sutrisno kepada media ini, Minggu (20/4).

Dijelaskannya, sementara ini BKN masih terus menghadapi masalah pengaduan honorer K2 bodong. Bahkan jumlah pengaduannya makin bertambah banyak. Apalagi ditambah laporan dari Indonesian Coruption Watch (ICW) dan Ombudsman.

"Pengaduan saat ini sudah makin banyak. Untung saja kami dibantu ICW dan Ombudsman," ujar Eko.

Dengan banyaknya pengaduan masuk, lanjutnya, semakin membuktikan prediksi pemerintah kalau honorer K2 yang asli maksimal 30 persen. Meski pemerintah sudah mengisyaratkan akan menambah kuota honorer K2, namun Eko pesimis kuota yang ditetapkan sekarang (30 persen) bisa terpenuhi.

"Semua laporan pengaduan sudah kami blokir datanya. Hanya saja belum satupun pemda yang melakukan klarifikasi, jadi kita biarkan saja dulu. Kalau sudah ada klarifikasi baru kita proses lagi," tandasnya.(dikutip dari esy/jpnn)

0 komentar: