20 April 2014

Rekrutmen PPPK Terbuka untuk Guru dan Dosen

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sepakat untuk meningkatkan kualitas guru melalui reformasi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga sepakat, masalah guru honorer kategori 2 segera dituntaskan.

Demikian antara lain terungkap dalam rapat koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (17/04).


Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Azwar Abubakar minta agar guru menjadi target pokok dalam kebijakan Kemendikbud. Guru yang merupakan bagian terbesar dari aparatur sipil negara, harus memenuhi target kualifikasi. “Kasihan sama guru yang tidak berkualitas, atau kasihan dengan murid yang nantinya tidak berkualitas?” ujarnya.

Azwar mengungkapkan, dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, guru tidak selalu harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, M. Nuh mengapresiasi kebijakan dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan PPPK, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS. Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. “Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, Kemendikbud berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian. Dalam kesempatan itu Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung hukum bagi PPPK. “PPPK akan dijabarkan lagi kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas, rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” ujarnya. (bby/HUMAS MENPANRB)

0 komentar: