ini berita gembira bagi para Abdi Negara .... GAJI 13 DAN RAPELAN CAIR AWAL JULI, besarannya pun beda lho... hmmm menyenangkan ya bagi para PNS dan juga pensiunan lho... maklum kali ini untuk Gaji 13 tidak seperti tahun kemarin yang hanya dapat gaji pokok ... tapi plus tunjangan lainnya dan kenaikan gaji tahun ini..... sippp. Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, disitu besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015
Semoga ini semua bisa menambah kinerja para Abdi negara menjadi lebih baik. perkiraan Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta di bulan depan. BIsa buat Mudik......
Semoga ini semua bisa menambah kinerja para Abdi negara menjadi lebih baik. perkiraan Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta di bulan depan. BIsa buat Mudik......