GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

24 Oktober 2015

ANGGARAN PENGANGKATAN HONORER K2 TAHUN 2016 NGGAK JELAS ?!

Setelah ada kabar positif ketika melakukan demo bulan lalu, kini terjadilah saling lempar tangan. Ya... sesuai dengan judul postingan saya ini, kali ini anggaran pengangkatan honorer k2 tahun 2016 masih belum jelas karena RAPBN tidak mencantumkan dana anggaran untuk biaya gaji sekitar 6 triliun setelah pengangkatan CPNS dari honorer k2 sebanyak 110 ribu orang. informasi ini bisa dibaca di Pengangkatan Honorer k2 hanya angan-angan dan terganjalnya pengangkatan honorer k2 karena anggaran tak jelas. Oleh karena itu pihak BKN maupun MenPan RB mengumumkan...

19 Oktober 2015

Guru Honorer K2 Ikut Sertifikasi Biaya Sendiri

Semua guru termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi. Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS begitu kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada salah satu media (Minggu 18/10/2015). ‎Pendidikan profesi...

02 Oktober 2015

TAHUN DEPAN TPG MASIH TETAP ADA !

@016 Tunjangan profeis guru akan dihapus.... kata siapa sih... isu ini terus bergulir hingga ke daerah-daerah. Perlu diketahui bahwa Tunjangan Profesi Guru / TPG adalah amanat Undang-uadang, kalau mau ditiadakan maka undang-undang harus dicabut dulu... tapi itu tidak mungkin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang...

TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS CAIR

Tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti begitu info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan. Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing. Direktur Jenderal Guru dan...