10 April 2016

HONORER K2 BISA SERTIFIKASI !?

Beberapa hari yang lalu di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Sidoarjo ada pengumuman mereka yang lolos seleksi dalam penentuan mengikuti sertifikasi baik PLPG maupun SG PPG (Sekolah Guru PPG). NAh ternyata beberapa dari tenaga honorer masuk kualifikasi dan disuruh menyerahkan berka unyuk mengikuti proses selanjutanya ( seleksi berdasarkan Nilai UKG dan Masa kerja). Apa yang terjadi ? ternyata honorer yang bekerja di Sekolah negeri tidak bisa lolos karena SK harus ada tanda tangan Bupati.

Kemungkinan besar hal ini juga terjadi di seluruh Indonesia, Ribuan guru honorer kategori dua (K2) tidak bisa ikut sertifikasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki SK yang diteken kepala daerah.



Ada ribuan guru honorer K2 yang tidak bisa ikut sertifikasi karena SK-nya diteken kepala sekolah. Sementara syaratnya harus diteken kepala daerah begitu kata Ketua Tim Investigas Gerakan Honorer K2 Indonesia Bersatu (GHK2IB) Riyanto Agung Subekti kepada salah satu media. Berbeda dengan guru yayasan, banyak yang sudah disertifikasi dan menikmati tunjangan padahal mereka bekerja di swasta. ‎Itu sebabnya GHK2IB akan mendesak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan honorer K2.

“Sembari menunggu proses pengangkatan CPNS, tolong pemerintah daerah menaikkan honorer kami setara UMR. Selain itu berikan hak kami untuk sertifikasi," serunya. Untuk masalah sertifikasi ini, GHK2IB berencana sowan ke Komisi X DPR RI agar ada solusi bagi guru honorer K2. Semoga ada jalan terbaik ... karena tidak semua kualitas Honorer k2 itu jelek... bahkan tidak sedikit mereka yang lebih daripada para guru yang sudah diangkat PNS.

0 komentar: