16 April 2016

SERTIFIKASI GURU GRATIS

Sertikasi gratis bagi 555.467 guru dari pemerintah,  guru-guru yang dibiayai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005).

Pemerintah mencabut aturan sertifikasi guru berbayar. Padahal sebelumnya dalam Pakta Integritas‎ dicantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengungkapkan ketentuan sertifikasi guru berbayar akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.

Jadi guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005-31 Desember 2015 gratis pendidika sertifikasinya. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Targetnya, pada 2019 semuanya diitargetkan sudah tersertifikasi.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4) dan sudah disepakati Rabu (13/4) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.



“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta.

Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).

UU tersebut menyatakan guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.‎

ALHAMDULILLLAAH... kebijakan itu akhirnya keluar... tidak ada biaya sertifikasi... sertifikasi guru gratis... sip

0 komentar: