Tahun kemarin yakni tahun 2016 diiadakan test cpns khusus Bidan PTT seluruh Indonesia khususnya daerah tertinggal dan pinggiran. dotal keseluruhan Bidan PTT 43 ribuan... dinyatakan lulus semua, 39 ribu langsung diangkat CPNS sedangkan sisanya masih belum. 4.220 bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengungkapkan, pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun tersebut menjadi PNS memang terganjal aturan. Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun. Peraturan inilah yang sudah diajukan untuk dirubah oleh DPR yakni masuk Draft UU Tenaga Honorer, cuman sampai hari ini belum di putuskan oleh pemerintah.
Solusinya mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS pemda, Persoalan tersebut pun sudah dibawa ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo. Dari hasil rapat tersebut, mereka diarahkan untuk menjadi PPPK daerah.
Saat ini, aturan terkait pengarahan ini tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan. Selama menunggu ini selesai mereka tetap bekerja dan mendapat gaji serta tunjungan seperti biasa.
Walau menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Bedanya hanya tak ada jaminan pensiun yang diberikan.Kemenkes bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya agar para bidan yang nantinya menjadi PPPK ini mendapat jaminan hari tua. Usulan tersebut pun sudah mendapat sinyal positif dari presiden. Dalam kesempatan itu, Nila turut meluruskan isu menyesatkan yang berhembus soal kecurangan yang dilakukan Kemenkes dalam seleksi tenaga kesehatan PTT.
Dia menjelaskan, dari 43.310 tenaga kesehatan PTT yang mengikuti seleksi PNS, seluruhnya dinyatakan lolos seleksi. Hanya saja, saat pengumuman harus terganjal aturan yang harus dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
Memang tes dilakukan Juli 2016 dan diumumkan 2017. Dalam enam bulan tersebut, hasil seleksi sudah diserahkan ke KemenPANRB. Jadi tidak itu namanya dikeep agar yang usianya akan menginjak 36 tahun gugur demikian katanya. Selain itu, lanjut dia, perhitungan usia maksimum dilakukan saat yang bersangkutan mendaftar sebagai CPNS bukan saat pengangkatan
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengungkapkan, pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun tersebut menjadi PNS memang terganjal aturan. Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun. Peraturan inilah yang sudah diajukan untuk dirubah oleh DPR yakni masuk Draft UU Tenaga Honorer, cuman sampai hari ini belum di putuskan oleh pemerintah.
Solusinya mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS pemda, Persoalan tersebut pun sudah dibawa ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo. Dari hasil rapat tersebut, mereka diarahkan untuk menjadi PPPK daerah.
Saat ini, aturan terkait pengarahan ini tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan. Selama menunggu ini selesai mereka tetap bekerja dan mendapat gaji serta tunjungan seperti biasa.
Walau menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Bedanya hanya tak ada jaminan pensiun yang diberikan.Kemenkes bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya agar para bidan yang nantinya menjadi PPPK ini mendapat jaminan hari tua. Usulan tersebut pun sudah mendapat sinyal positif dari presiden. Dalam kesempatan itu, Nila turut meluruskan isu menyesatkan yang berhembus soal kecurangan yang dilakukan Kemenkes dalam seleksi tenaga kesehatan PTT.
Dia menjelaskan, dari 43.310 tenaga kesehatan PTT yang mengikuti seleksi PNS, seluruhnya dinyatakan lolos seleksi. Hanya saja, saat pengumuman harus terganjal aturan yang harus dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
Memang tes dilakukan Juli 2016 dan diumumkan 2017. Dalam enam bulan tersebut, hasil seleksi sudah diserahkan ke KemenPANRB. Jadi tidak itu namanya dikeep agar yang usianya akan menginjak 36 tahun gugur demikian katanya. Selain itu, lanjut dia, perhitungan usia maksimum dilakukan saat yang bersangkutan mendaftar sebagai CPNS bukan saat pengangkatan