Tahun ini merupakan tahun terakhir yang diamanatkan Undang-undang Guru dan Dosen untuk pelaksanaan PLPG. Tahun 2018 nanti menjadi PPG dengan pendidikan lebih lama yang dibagi menjadi yakni pendidikan PPG dalam jabatan (bagi mereka yang sudah PNS atau Guru Tetap) dan PPG non jabatan (bagi mereka yang lulus S1 pendidikan). Jadi PLPG dihapus diagnti PPG
Hal ini dilakukan pemerintah agar profesi guru semakin dihormati dan dihargai demikian juga kesejahteraan mereka. Adapun pelaksanaan PPG akan dimulai tahun 2018 dimana didahului pada bulan Nopember...