Seelah menunggu pengumuman resmi dari pemerintah bahwa honorer k2 yang berusia 35 tahun ke bawah saja yang bisa ikut CPNS 2018 ini akhirnya honorer k2 bergerak. BAgaimana tidak mereka berjuang puluhan tahun, mengabdi malah sekarang tidak dihiraukan, kalau memang dulu nggak boleh angkat honorer kenapa dibiarkan saja ? Apalagi kebutuhan Tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan yang sangat krusial dalam masyarakat lapisan bawah.
Memang beberpa kali honorer k2 sudah bersabar, kali ini kesabaran sudah sulit ditahan, semua kota di seluruh Indonesia yang honorernya hanya digaji dibawah 500rb mulai mengadakan perlawanan, lihat beberapa hari ini.
Bisa dicek, mungkin di seluruh Indonesia, kalau admin disini di JAwa Timur khususnya guru honorer yang sekarang jumlahnya mendekati Guru PNS (jadi setiap sekolah khususnya SDN 1:1 lho jumlah PNS dan Honorernya) sehingga sangat naif pemerintah tidak melihat ini. MOratorium pengangkatan CPNS selama 4 tahun mengakibatkan kekurangan guru PNS yang lumayan banyak, ini sangat tidak baik, karena tangung jawab guru honorer dan guru PNS sama, gajinya 1:10, terus kalau tidak boleh ada honorer bagaimana kelangsungan pendidikan ? kalau negara mau maju utamakanlah pendidikan (lihat di negara maju bagaimana pemdidikan mereka)
seperti reaksi Pimpinan honorer k2 ketika melihat ketidakadilan ini terjadi. Terbukti ketika honorer k2 di beberapa daerah melakukan mogok belajar dan melakukan demo, baru pemerintah memperhatikan honorer k2. UU ASN sudah tak bisa digati dalam waktu dekat (batasan usia 35) sehingga pemerintah menawarkan PPPK sebagai tampungan honorer k2 (itupun juga masih dilakukan test). Semoga solusi yang dibuat pemerintah bisa lebih baik, sehingga honorer k2 bisa lebih baik dan tenang dalam mengajar.
Memang beberpa kali honorer k2 sudah bersabar, kali ini kesabaran sudah sulit ditahan, semua kota di seluruh Indonesia yang honorernya hanya digaji dibawah 500rb mulai mengadakan perlawanan, lihat beberapa hari ini.
Bisa dicek, mungkin di seluruh Indonesia, kalau admin disini di JAwa Timur khususnya guru honorer yang sekarang jumlahnya mendekati Guru PNS (jadi setiap sekolah khususnya SDN 1:1 lho jumlah PNS dan Honorernya) sehingga sangat naif pemerintah tidak melihat ini. MOratorium pengangkatan CPNS selama 4 tahun mengakibatkan kekurangan guru PNS yang lumayan banyak, ini sangat tidak baik, karena tangung jawab guru honorer dan guru PNS sama, gajinya 1:10, terus kalau tidak boleh ada honorer bagaimana kelangsungan pendidikan ? kalau negara mau maju utamakanlah pendidikan (lihat di negara maju bagaimana pemdidikan mereka)
seperti reaksi Pimpinan honorer k2 ketika melihat ketidakadilan ini terjadi. Terbukti ketika honorer k2 di beberapa daerah melakukan mogok belajar dan melakukan demo, baru pemerintah memperhatikan honorer k2. UU ASN sudah tak bisa digati dalam waktu dekat (batasan usia 35) sehingga pemerintah menawarkan PPPK sebagai tampungan honorer k2 (itupun juga masih dilakukan test). Semoga solusi yang dibuat pemerintah bisa lebih baik, sehingga honorer k2 bisa lebih baik dan tenang dalam mengajar.