Berita terbaru dari BKN masalah tenaga honorer :
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria /MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (20/11).
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria /MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (20/11).










