21 November 2012

Tenaga Honorer yang MK Tidak Otomatis Menjadi CPNS

Berita terbaru dari BKN masalah tenaga honorer :

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria /MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (20/11).



Instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah. Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar DPRD Kabupaten Ogan Ilir dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Tumpak Hutabarat.

Tes bagi Tenaga Honorer  kategori dua / KII, konsorsium perguruan tinggi negeri / PTN akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.....

Perasaan tambah ribet ae... wkwkwkwk... tapi ingat ..negara sudah banyak utang... jadi harus sangat ketat dalam menggunakan APBN... so sabar ya tenaga honorer....

0 komentar: