Setelah beberapa saat yang lalu honorer k2 yang tidak lulus test demo di kemenpan dan dijanjikan pengangkatan keseluruhan tenaga honorer yang tidak lulus test kali ini kepala BKN menjawab. Meski di kalangan honorer kategori dua (K2) sudah mengklaim penyelesaian tenaga honorer k2 yang tidak lulus tes akan dimulai sebelum masa pemerintahan SBY berakhir, namun prosesnya tidak semudah itu dan waktunya sangat tidak memungkinkan. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana teknis masih tetap berpegang pada koridor hukum yang ada.
"Proses penyelesaian honorer tertinggal masih berjalan terus. Pegangan kami tetap di PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012," kata Kepala BKN Eko Sutrisno yang ditemui di kantornya, Senin (30/9).
Menurutnya, aturan kedua PP tersebut menjadi pengikat bagi pemerintah dalam menyelesaikan honorer tertinggal khususnya kategori dua (K2). Di mana disebutkan dalam PP 56, yang diangkat CPNS adalah honorer K2 yang lulus tes."Kalau honorer K2 yang tidak lulus tes diangkat sama saja tabrak aturan dan itu termasuk tindakan pidana," tegasnya.
Lanjut Eko, posisi itu akan berubah bila ada PP baru sebagai pengganti PP 56/2012. Selama belum ada PP baru, BKN tidak berani memproses honorer K2 yang tidak lulus tes, sekalipun benar-benar mengabdi di bawah tahun 2005. hal ini menjadikan para honorer k2 gelisah kembali..... kemungkinan para honorer k2 yang tidak lulus menuntut saja langsung perubahan PP 56/2012.... perjuangan masih panjang...
01 Oktober 2014
Tak Lulus Test Honorer k2 tak bisa diangkat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar