BATU – Harapan kurang lebih 600 staf di lingkungan Pemkot Batu yang berstatus tenaga honorer non data base untuk menjadi CPNS semakin menjauh.
Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Inti dari surat edaran Menpan yang dikeluarkan pada 28 Juni 2010 tersebut adalah pendataan data base hanya berlaku untuk tenaga honorer yang masa kerjanya sudah satu tahun per 31 desember 2005. Dengan kata lain, bagi tenga honorer yang baru dan masa kerjanya belum 1 tahun per 31 Desember 2005, tidak mungkin diangkat menjadi CPNS.
Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Abu Sufyan menyatakan sudah menerima surat edaran ini. Bahkan BKD sudah mengedarkan kembali kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tembusan Komisi A DPRD Kota Batu.
‘’Kami sudah menyebarkan suratnya, jadi seluruh SKPD sudah mengetahui surat ini,’’ kata Abu Sufyan, Jumat (16/7).
Berdasarkan surat edaran itu, kurang lebih 600 tenaga honorer dilingkungan Pemkot Batu sulit untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, mereka masuk pada 2005-2007 silam, atau belum genap bekerja 1 tahun per 31 Desember 2005 berdasarkan aturan Menpan.
Setiap bulan, Pemkot mengeluarkan anggaran dari APBD sebesar Rp 540 juta untuk gaji tenaga honorer. Asumsinya, setiap tenaga honorer mendapat gaji sebesar Rp 900 ribu per bulan. Sayangnya, Abu Sufyan enggan memberikan keterangan lebih lanjut bagaimana kebijakan selanjutnya yang akan diambil. “Saya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut, nanti komentar saya malah disalah artikan,” tukasnya.
Secara terpisah, ketua Fraksi PAN DPRD Kota Batu, Sugeng Minto Basuki meminta Pemkot tetap serius dan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para honorer ini. Pasalnya, tetap ada kemungkinan regulasi dari pemerintah pusat ini kembali berubah.
“regulasi seperti undang-undang saja bisa dirubah melalui amandemen, kalau surat edaran saja saya yakin nantinya bisa kembali berubah,” tutur Sugeng.
Dia menambahkan, menjadi persoalan tersendiri bila harus memutus ikatan kontrak para tenaga honorer tersebut. Aturan tentang larangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS ini menurut Sugeng karena pemerintah melihat ada carut-marut dalam proses penerimaan tenaga honorer atau CPNS dibeberapa daerah. Pemkot Batu dalam hal ini, ikut terkena getahnya saja.
Disinggung apakah beban belanja dalam APBD Kota Batu tidak terbebani dengan persoalan ini, Sugeng mengatakan tidak ada masalah dengan anggaran di APBD. “APBD Kota Batu masih bisa membiayai belanja untuk gaji pegawai ini, tidak ada masalah,” tandasnya. Prinsipnya, lanjut dia, Pemkot harus tetap berkomitmen untuk memperjuang nasib para honorer ini.
Surat edaran Menpan ini sendiri mengacu pada PP no 48/ 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan telah diubah menjadi PP no 43/ 2007.
(Dikutip dari Surabaya post)