Akhirnya ada kepastian bagi para guru tidak tetap yang gajiannya bukan dari APBD dan APBN (yg diangkat kepala sekolah dan gaji berasal dari BOS). Pada pengumuman di BKN.GO.ID dan di menpan bahwa hal ini termasuk kategori ke 2 asalkan pada tahun 2005 sudah diangkat sebagai sukwan telah 1 tahunso silahkan bersiap-siap deh bagi teman-teman yang kemungkinan masuk kategori ini. Mulai dari SK pertama pengangkatan samapi SK terbaru, lalu ijazah terakhir legalisir silahkan download langsung surat keputusan dan form pengisian sambil menunggu pengumuman...