Sesuai dengan pengumuman pengangkatan tenaga honorer non APBD / APBN (kategori 2) yang harus selesai pendataannya pada tanggal 31 Desember di BKN maka BKD setiap kota/ kabupaten akan menerapkan sistem pendataan sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang masuk tenaga honorer non APBD / APBN
Dikarenakan banyak pemalsuan data dikarenakan banyak pula yang ingin masuk data ke BKN, maka persyaratan pendataan kali ini sangat ribet sekali. MAklum untuk bisa memperkecil tingkat penipuan memang harus dilakukan seperti ini. Adapun persyaratan yang mungkin juga berlaku di beberapa kota antara lain :
Kelengkapan berkas pendukung inventarisasi tenaga honorer kategori 2 :
1. Foto copy SK Pengangkatan sebagai tenaga honorer Pertama sampai dengan Terakhir
2. Foto copy SK pembagian jam mengajar (khusus guru) Pertama sampai dengan Terakhir
3. Foto copy Bukti Presensi (masing-masing 1 bulan dalam tiap-tiap tahun)
4. Foto copy Bukti Pembayaran Gaji (masing-masing 1 bulan dalam tiap-tiap tahun)
5. Foto copy Ijazah sesuai SK Pertama sampai dengan Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6. Masing-masing berkas dibuat dalam rangkap 1 dilegalisir/ diketahui minimal oleh Kepala UPTD Cabdin Pendidikan/ Kepala UPTD Puskesmas
7. Berkas dikirim ke BKD pada tanggal -... September 2010 dengan tembusan tanpa berkas ke Dinas Pendidikan/ Dinas Kesehatan
JAdi bagi kamu yang memang sudah masuk kategaori ini siap siap ya....
06 September 2010
PENDATAAN TENAGA HONORER NON APBD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar