Ingat beberapa saat yang lalu pernah memposting pemberkasan dilingkungan PNS, dimana pada tahun ini diadakan pemberkasan untuk 2 kategori, yaitu kategori 1 untuk mereka yang diangkat oleh pejabat dan mendapat gaji dari APBN atau APBD, sedangkan kategori II mereka yang diangkat oleh pejabat berwenang (contohnya kepala sekolah negeri, Puskesmas) dan sudah bekerja minmal 1 tahun diakhir tahun 2005
Nah saat inilah pengumuman pemberkasan itu, beberapa daerah menerapkan kebijakan berbeda-beda, ada yang langsung dipanggil yang bersangkutan, ada yang dipanggil kepala sekolahnya terlebih dahulu. Dikarenakan kebijakan yang berbeda inilah mengakibatkan kebingungan tersendiri bagi mereka yang lolos syarat pemberkasan.
Kalau berdasarkan suran edaran Men Pan sih setelah pemberkasan, data valid, akan diadakan seleksi dengan test. BAgi yang lolos langsung diangkat bagi yang tidak ya sabar dulu... Untuk guru, serahkan semua ke Kepala Sekolah, karena apapun yang bakalan terjadi penanggungjawab semua berkas adalah KEpala sekolah. SK KEpala sekolah menjadi rujukan BKN maupun BKD. Apabila terjadi pelanggaran, otomatislah, Kepala Sekolah yang akan kena dulu. So dukung kepala sekolah yang jujur, mau memperjuangkan hak guru sukwan negeri.
27 Desember 2010
SK Kepala Sekolah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar