Nggak tahu SDM nya atau Pemerintah pusat salah dalam instruksinya ya.... Ternyata masih banyak daerah yang belum paham tentang SE Menpan & RB No 03 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal (kategori I dan 2). Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto, pascapenerbitasn SE tersebut, banyak permintaan audiensi dari berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya sama, mempertanyakan seputar kelanjutan nasib para tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK).
"Daerah beralasan, bila para honorer yang TMK ini tidak dicarikan solusinya, akan menimbulkan gejolak sosial," kata Aris yang dihubungi, Senin (23/4).
Kegelisahan daerah ini, lanjutnya, bisa dipahami pusat. Namun dengan melihat data K1 sebanyak 152.310 orang dan K2 melebihi 600 ribu, sangat tidak memungkinkan untuk mengangkat mereka menjadi CPNS. Mengingat kemampuan negara untuk membayar gaji pegawai baru sangat terbatas.
"Jumlah honorer KI dan K2 sangat banyak, jadi pemerintah tidak sanggup mengakomodir semua menjadi PNS. Itu sebabnya, dilakukan verifikasi dan validasi untuk K1. Sedangkan K2 dilakukan tes tertulis sesama honorer," tuturnya.
Mengenai guru bantu yang saat ini masih disalahtafsirkan, Aris menjelaskan, yang dimaksud dalam K1 adalah guru bantu nasional, memiliki SK pengangkatan dari Menteri Pendidikan Nasional serta mempunyai nomor induk guru bantu (dikutip dari jpnn.com)
untuk masalah Honore siluman ternyata laporan masih sedikit. Pascapengumuman data honorer kategori satu (K1) di seluruh daerah, laporan pengaduan resmi yang diajukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih sedikit. Yang paling banyak justru pengaduan dari DPRD dan perorangan.
"Pengaduan resmi dari instansi belum banyak. Apalagi uji publik masih berlangsung. Pengaduan dari DPRD dan perorangan yang paling banyak," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto saat dihubungi JPNN, Senin (23/4).
Mengenai sampai kapan kesempatan masyarakat melaporkan pengaduannya, menurut dia, selesai hingga 30 April 2012. Dengan demikian masih cukup waktu bagi publik memantau dan menganalisa data honorer K1 yang telah diumumkan pemerintah daerah.
"Kita harapkan sampai 30 April laporan pengaduannya sudah bisa masuk semua untuk kemudian kami analisa kebenaran informasinya," tuturnya.
Ditanya bagaimana dengan laporan pengaduan DPRD maupun perorangan, Aris mengatakan, akan ditampung semuanya untuk diambil langkah selanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wamenpan-RB Eko Prasojo mengatakan, pemerintah akan lebih bersikap proaktif menyikapi laporan pengaduan masyarakat. Hal ini sebagai antisipasi bila pemda tidak meneruskan laporan pengaduan masyarakat kepada Menpan-RB dan BKN.
"Tim pusat (BPKP) akan turun langsung ke daerah-daerah untuk mengecek kebenarannya. Apakah benar ada laporan atau tidak. Sebab bisa saja daerah yang pejabatnya terlibat tidak mau meneruskan pengaduan masyarakat ke pusat karena takut dikenakan sanksi berat," tandasnya... takut kali ya... kan bisa kena juga...