Bagi honorer Kategori 1 yang tak lolos akan diusahakan masuk ke kategori 2 dimana akan diadakan test sessama tenaga honorer terlebih dahulu sebelum CPNS. Data 21 ribu tenaga honorer hingga saat ini masih dalam tahap pengecekan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Honorer sebanyak itu berasal dari 32 pemkab/pemko se-Indonesia.
BPKP akan fokus menelisik, apa benar honorer tersebut masuk kualifikasi yang dtetapkan, yakni digaji dibayar dari APBN/APBD. "Itu masih berproses di BPKP. Untuk pengecekan dokumen dilakukan BKN," ujar Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara BKN) Sulardi kepada JPNN, kemarin (3/1).
Dia enggan menyebutkan apakah ada masalah data 21 ribu honorer itu sehingga nama-nama mereka tidak ikut diumumkan. Dia berdalih, tidak mau berspekulasi menyebut ada tidaknya yang bermasalah karena itu ranahnya BPKP. "Biar nanti Kemenpan-RB yang menetapkan. Kalau audit belum selesai tapi sudah ada pernyataan, nanti malah bikin bingung," terang Sulardi.
Dijelaskan, jika sudah selesai dilakukan audit oleh BPKP, maka nantinya honorer K1 yang dinyatakan lolos untuk diangkat jadi CPNS itu datanya akan dikirim ke masing-masing pemda. Jadi, masih ada susulan pengumuman. Untuk gelombang pertama, sejumlah daerah sudah mengumumkan data honorer yang lolos, beberapa waktu lalu.
Sementara, bagi honorer K1 yang dinyatakan tidak lolos kualifikasi, akan disalurkan ke data honorer K2. Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, honorer K1 "gagal" ini harus ikut seleksi tertulis sesama honorer, termasuk honorer K2.
"Honorer K1 yang tidak memenuhi syarat, bisa masuk ke K2, diseleksi dengan sesama honorer lainnya," terang Sulardi. Apakah pengangkatan susulan honorer K1 jadi CPNS itu, sah? Pasalnya amanat PP Nomor 56/2012, memerintahkan pengangkatan tenaga honorer ini akhir 2012?
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto pernah menjelaskan hal ini. Dikatakan, seluruh honorer K1 yang dinyatakan lolos, sudah resmi berstatus CPNS pada 1 Desember 2012.
Dengan demikian, jika 251 honorer dari Pemko Medan itu jika nantinya dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah berstatus sebagai CPNS sejak 1 Desember 2012. MenPAN&RB Azwar Abubakar juga pernah membeberkan, pihaknya telah menyerahkan formasi pada 415 instansi (29 instansi pusat dan 386 daerah) dengan jumlah kuota 49.714 orang.
"Sisanya sekitar 21 ribu orang masih diperiksa lagi. Yang sudah selesai akan diserahkan lagi instansi pusat dan daerah. Tapi mereka tetap sudah CPNS per 1 Desember juga," ujarnya. (dikutip dari Jpnn.com)
04 Januari 2013
Honorer K1 Gagal Dipindah menjadi Honorer K2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar