09 Januari 2013

RSBI / SBI BUBAR

Ini dia permasalahan pendidikan di negeri ini yang sudah buanyak yang protes tapi pemerintah tetap bersikukuh. RSBI / SBI yang merupakan program unggulan ternyata penerapannya hanya bagi mereka yang mampu... kalau pintar dan nggak mampu jangan masuk RSBI... biaya mahal. Sangat setuju deh RSBI / SBI dibubarkan... melanggar hak asasi manusia...

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Banyak sekali yang membahas seluruh media... publik figur ... semua menyatakan memang lebih baik dibubarkan, RSBI / SBI yang sudah berjalan beberapa tahun masih tetap saja hasilnya seperti biasa... karena mereka sebelumnya memang sekolah unggulan.. tapi pengajarnya juga tetep... mengajar ya Bahasa Indonesia... pelajaran ya tetap ,,, Btw terima kasih MK

0 komentar: