17 Juni 2013

Ujian Tulis Tenaga Honorer K2 Dipastikan Bergeser

Setelah dilanda kebingungan... seperti tertulis di blog ini tentang pengangkatan Tenaga Honorer K2 akhirnya informasi terbaru kelaur juga dari website BKN... berikut petikannya...

Humas BKN, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer Kategori II (K.II) dilakukan melalui tes secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Sementara pelaksanaan ujian tertulis tenaga honorer K.II yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 akan mengalami pergeseran jadual. “Menurut rencana, seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PAN & RB Tasdik Kinanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (21/05).

Pergeseran jadual tersebut menurut Tasdik karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K.II oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah Daerah belum selesai,” imbuh Tasdik.

Untuk tes kompetensi dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan tes kompetensi bidang.

Sumber data BKN mencatat bahwa total tenaga honorer K.II per 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, terdiri dari 500.168 dari instansi Daerah dan 59.723 dari instansi Pusat. (Subali)

Tambahan juga informasi dari Kemen Pan sebagai berikut :


Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 mengalami penundaan. “Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (21/05).

Penundaan itu, menurut Tasdik, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai.

Dijelaskan, untuk test kompetensi dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan test kompetensi bidang.

Tenaga honorer kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah

0 komentar: