12 November 2014

KEBERLANJUTAN HONORER K2 DI PEMERINTAHAN JOKOWI

Tidak adanya kepastian pengangkatan sisa honorer k2 dikarenakan Masa berlaku PP 56 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) tinggal 1,5 bulan akan berakhir. Pemerintahan Jokowi belum menentukan arah kebijakannya untuk menuntaskan honorer K2 asli yang tidak lulus tes CPNS.

Karena tuntutan honorer k2 diberbagai daerah akhirnya yang mendorong legislator daerah berbondong-bondong datang ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hari ini legislator yang datang adalah Okan Komering Ulu Timur, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Payahkumbu. Mereka memohon kebijakan pemerintah untuk mengangkat honorer K2 yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun demikian kata Ketua Komisi I Kabupaten Gorontalo Hendra Abrur, Rabu (12/11). Senada itu Fenus Antonius, sekretaris Komisi I Oku Timur mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk penyelesaian honorer K2 asli yang tidak lulus tes. Data mereka sudah disuruh verifikasi dan validasi disertai surat penyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Setelah itu datanya mau dikemanakan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Asdep Perencanaan Aparatur KemenPAN-RB, Subowo Djoko Widodo mengatakan, pemerintah belum menentukan kebijakan apapun terkait data honorer K2 yang diverval. Saat ini pemerintah masih berpatokan pada PP 56 Tahun 2012, so masih belum diapa-apakan.



Sedangkan Data verifikasi dan validasi (verval) honorer kategori dua (K2) terus masuk ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hingga 7 November 2014, sudah 27 daerah yang memasukkan data vervalnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RN Herman Suryatman, menyatakan, makin dekatnya masa pemberlakuan PP 56 Tahun 2012 membuat data verval honorer yang masuk kian banyak. Hanya saja ketika ditanya daerah mana yang sudah valid, Herman enggan menyebutkannya. Ia berasalan datanya masih terus dianalisa kedeputian SDM Aparatur.

Dia mengimbau honorer K2 di daerah aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya nya agar verval bisa dipercepat sebelum pergantian tahun. Kemen PAN-RB tidak pernah berjanji mengangkat honorer K2 yang diverval ya. Mau diapakan data verval yang disertai SPTJM itu

Honorer kategori dua (K2) yang ingin mengetahui apakah daerahnya mengajukan data verifikasi dan validasi disertai surat penyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bisa ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sejauh ini sudah banyak perwakilan honorer yang mencari informasi ke KemenPAN-RB. Di antaranya adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, dan sebagian daerah di luar Jawa.

Sri Haryati, Ketua Korwil FHK2I Blitar membenarkan pihaknya sengaja bolak-balik Jakarta-Blitar untuk mengecek perkembangan data verval. Merka ngecek sendiri, Alhamdulillah Blitar sudah masuk dalam daftar 27 daerah yang sudah sesuai ketentuan KemenPAN-RB. Informasi yang diterima JPNN, sebagian daerah yang sudah masuk datanya dan sesuai ketentuan adalah Subang, Ciamis, Kota Bogor, Cirebon, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Banjarnegara, Kulonprogo, Pemalang, Temanggung, Magelang, Sukorharjo dan Kuningan. Untuk wilayah Jatim ada Mojokerto, Sumenep, Sutubondo, Malang, Tulung Agung, Ngawi, Magetan, Bojonegoro, Trenggalek dan Blitar. Mohon daerah lain yang memiliki honorer k2 yang tidak lulus belum terdaftar segera menginformasikan dan menanyakan secara aktif ke BKD maupun BKN regional.

0 komentar: