Bagaimana kelanjutan nasib Honorer k2 asli yang tidak lulus ? PP 56 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum pengangkatan honorer tertinggal (K1 dan K2) memang akan berakhir per 31 Desember 2014. Untuk K1 yang sudah memenuhi kriteria namun belum mendapatkan NIP,
akan kita bahas kelanjutannya di rapat Panselnas begitu kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, sedangkan honborer k2 yang diangkat yang lulus saja.
Untuk honorer k2 yang tidak lulus dan asli harus bersabar menunggu kebijakan Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Ada beberapa daerah hampir 50% Honorer k2 yang lulus mereka setelah diverifikasi, BKN menganulir orang karena dinilai tidak memenuhi syarat (seperti di kabupaten Pangkep). Bagaimana kelanjutannya ?
Banyak dari honorer k2 yang tidak lulus menuntut nasib mereka untuk segera ada payung hukum pengangkatan mereka (terbitkan PP pengganti atau inpres honorer k2 yang tidak lulus), beberapa daerah bahkan bersiap untuk melakukan demo di daerah masing-masing dan juga di Jakarta yang akan di motori Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). Wahai pemerintah segera donk turunkan kebijakan yang jelas terkait Honorer k2 yang tidak lulus test... jumlahnya dikisaran 400 ribu lho.... mereka sangat berharap untuk jadi PNS.,..!!
29 Desember 2014
PP 56 TAHUN 2012 Berakhir !?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar