12 Desember 2014

Terbitkan Inpres Untuk Honorer K2 agar Segera Diangkat CPNS

Honorer k2 yang tidak lulus test sesama honorer k2 pesimis akan diangkat tahun ini karena sudah tidak mungkin. Honorer K2 pun kini paham kalau mereka tidak bisa bersandar lagi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 sebagai payung hukum mereka diangkat menjadi CPNS. Sebagai gantinya mereka mendesak pemerintah mengeluarkan Inpres seperti yang berlaku untuk guru bantu nasional dan sekretaris desa. Mereka juga menolak test ulang maupun dimasukkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)

PP 56 berakhir tahun ini, namun Inpres tentang pengangkatan honorer K2 bisa dikeluarkan pemerintah. mereka minta keadilan saja, karena sekdes dan guru bantu bisa, begitu pernyataan Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti kepada JPNN, Kamis (11/12).


Dia mengungkapkan, hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan forum honorer menghasilkan keputusan, langkah penanganan honorer K2 menunggu hasil rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi usai reses nanti. Hanya saja, forum honorer sudah menyatakan, tidak ingin ada revisi PP lagi karena butuh waktu panjang untuk membuatnya (lewat pemerintah lalu diajukan ke DPR, kalau setuju baru buatkan PP oleh pemerintah butuh waktu minimal 1 tahun lagi)

Honorer menolak PP baru dan mendesak pemerintah mengeluarkan Inpres. Inpres ini terutama untuk mengangkat honorer K2 yang gagal tes CPNS. Jika pemerintah menolak mengeluarkan Inpres dan memilih membuat PP baru, lanjut Riyanto, honorer K2 akan aksi besar-besaran. Saat ini, seluruh honorer K2 diminta bersabar menunggu hasil raker MenPAN-RB dengan Komisi II. Tetap sabar dan terus berjuang.

0 komentar: