02 Januari 2015

SK CPNS TURUN

Betapa senangnya ketika melihat nama kamu lolos seleksi CPNS... Nama kamu sudah masuk lulus dan diterima / lolos test CPNS ? berikut ini adalah langkah-langkah proses setelah kamu dinyatakan lolos seleksi :

  1. Pengumuman lolos CPNS diumumkan baik secara offline (biasanya di BKD / kementerian terkait) dan di situs online masing-masing.
  2. Calon CPNS akan diberitahu lewat kabar telpon dan akan dikumpulkan untuk melakukan pemberkasan untuk mendapatkan SK CPNS antara lain berkas yang harus disiapkan adalah Ijazah asli, Foto copi KK, KTP, foto berwarna, SKCK yang masih berlaku, No peserta test CPNS dan yang paling penting adalah test kesehatan (mata, tubuh bebas narkoba) untuk honorer k2 ditambah data lain seperti bukti raport, absensi awal sampai akhir, bukti kehadiran rapat, SK awal - sekarang
  3. Semua data dikumpulkan sesuai pengumuman dan tidak boleh terlambat.
  4. Setelah pemberkasan selesai, menunggu NIP yang dikeluarkan dari BKN waktu yang diperlukan antara 1-6 bulan tergantung proses
  5. Calon PNS akan menerima SK CPNS yang berisi antara lain NIP (nomor induk pegawai), daftar gaji (80% dari gaji PNS penuh), penempatan Anda bekerja di instansi setingkat eselon I/II, TMT (Tanggal Mulai DiTempatkan) yaitu tanggal SK keluar, dsb. (Selengkapnya baca saja di SK nya). SK CPNS dikeluarkan oleh instansi tempat Anda tes berdasarkan surat dari BKN setelah selesai memberkaskan surat2 Anda.
  6. SK CPNS akan diberitahukan melalui surat (undangan) atau SMS atau website atau kadang diserahterimakan oleh pejabat (Bupati, walikota dll) dan biasanya ada gladi bersih dulu memakai baju putih celana hitam, sabuk korpri, papan nama dan logo korpri di baju
  7. Setelah SK diterima, Anda harus melapor ke Biro/Bagian Kepegawaian dimana Anda ditempatkan. Kalau dikementerian biasanya di Sekretariat Jenderal (Setjen) atau bis Dinas terkait, lalu melapor ke Biro Kepegawaian, untuk mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
  8. Mengumpulkan berkas di bagian keuangan yang nantinya digunakan untuk pembayaran gaji berkas yang dikumpulkan antara lain kopi legalisir akta anak (yang punya anak), fotokopi surat nikah, fotokopi SK CPNS, fotokopi SPMT, foto 3X4 berwarna dan mengisi lembar DP3
  9. Setelah itu tunggu jadwal Pra Jabatan bagi seluruh CPNS tanpa kecuali, sebagai syarat untuk menjadi PNS penuh (100% gaji). Pra Jabatan (aturan sebelum 2014) diselenggarakan selama 21 hari untuk Gol III dan 14 hari untuk Gol II (untuk honorer k2 ada kebijakan khusus hanya 6 hari) sedangakan aturan ASN 2014 sistemnya berbeda, dengan metode seperti Diklat dan diasramakan di Balai Diklat atau tempat tertentu, dengan materi antara lain Pokok2 Kepegawaian, Kepemerintahan, Materi Teknis instansi, dsb., termasuk outbound. syarat ikut pra jabatan selain berkas2 yang sudah pernah dilampirkan, ditambah dengan Kartu Askes.
  10. Setelah lulus Diklat Pra Jabatan, langkah berikutnya adalah mengurus SK PNS penuh dengan pemberkasan hampir sama sewaktu mendaftar CPNS, ditambah Surat Tanda Tamat Pra Jabatan dan fotokopi yang telah dilegalisir. Upayakan pengurusan dilakukan secara kolektif dengan CPNS lain agar efisien waktu dan biaya. Kalau guru ada sertifikat Induksi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
  11. Setelah SK PNS keluar, kemudian uruslah Kartu Pegawai (Karpeg) PNS, Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu), serta tunjangan istri/suami dan anak pertama dan kedua (yang terakhir bisa diurus sebelum prajab).
  12. Setelah Karpeg selesai, kemudian urus Taspen (Tabungan setelah Pensiun) agar uang pensiun Anda tidak hilang. Taspen dapat diurus melalui Biro Kepegawaian setempat, dan diurus di kantor sesuai dengan KTP Anda.

Itulah proses selama menjadi CPNS dan awal2 jadi PNS. Usahakan sedikit menyumbang kepada yang mengurus surat2 tersebut, walaupun tidak ada pungutan resmi (ingat niatnya syukuran).

1 komentar:

trisadulur mengatakan...

Selamat malam,,,maaf untuk cpns k2 yg sudah di usulkan untuk pemberkasan nip ke bkn adakah tes kesehatan lagi,karna di pemberkasan sudah terlampir bebas narkoba sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah,,,,terima kasih k