Akhirnya Pemerintah bicara terbuka masalah honorer k2 yang tersisa.... Jika semuanya diangkat CPNS, anggaran negara akan tersedot ribuan triliun.
"Dengan sangat menyesal kami sampaikan tidak bisa mengabulkan harapan seluruh honorer K2. Kalau harus mengangkat semua, itu berarti separuh anggaran negara tersedot untuk itu," kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Sumarsono, Sabtu (14/2).
Sesuai postingan sebelum ini dimana pemerintah tidak memasukkan anggaran perubahan (APBN-P 2015) tentang honorer k2 untuk diangkat menjadi CPNS dibahas oleh komisi 2 DPR beberapa minggu yang lalu tentang honorer k2. Dan juga yang langsung diangkat hanya mereka honorer k2 yang beprestasi.
Pemerintah akan mengarahkan honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itupun harus melalui tes dan sesuai formasi yang ada. Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun, akan diikutkan tes CPNS. Jika gagal, akan ikut tes lagi sampai lulus.
"Kalau banyak yang protes katanya sudah pernah tes, ya memang harus tes lagi. Sesuai amanat UU ASN, untuk menjadi CPNS maupun PPPK harus lewat tes," tambah Bambang. PPPK, lanjut Bambang, merupakan alternatif pemerintah agar tidak membebani negara dalam membiayai pensiun. Untuk tes CPNS akan dilakukan terus hingga lulus.
Patut disayangkan lagi bahwa 85% honorer k2 adalah Lulusan SMA ke bawah... padahal kalau untuk Pendidik minimal S1. Kalau di JAwa sudah banyak yang S1 sayangnya tidak linear... jadi masih diakui SMA nya saja... sedangkan diluar jawa (bahkan ada banyak juga di jawa) masih lulusan SMA. Ini tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing... apalgi yang sudah diangkat CPNS... karena di tahun 2015 ini semua guru minimal pendidikan adalah S1. Honorer K2 yang sudah lulus harus diberikan tambahan pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya juga meningkat
14 Februari 2015
KEPUTUSAN FINAL, HONORER K2 TIDAK AKAN DIANGKAT PNS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar