10 Juli 2015

SYARAT GURU PNS 2016

Mulai tahun 2016 syarat menjaid Guru PNS akan bertambah berat. Pemerintah telah merancang syarat dan tahapan untuk menjadi guru PNS yakni dengan mengirim Calon guru daerah terpencil kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan di asrama.

Sebelum tahun 2015 seseorang yang sudah kuliah selama empat tahun bisa menjadi guru lewat seleksi menjadi PNS dan mereka bisa mengikuti sertifikasi yang memungkinkan mereka mendapat tunjangan profesi. Beda untuk tahun 2016... akan butuh waktu lebih lama lagi untuk mendapatkan status guru PNS dan tunjangan profesi.

Di dalam konsep Kemenristek Dikti tidak boleh demikian. Guru harus difilter dari awal. Yang tidak hebat tidak akan masuk seleksi karena tidak boleh sembarang orang menjadi guru begitu kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Supriadi Rustad (06/07/15).

Syarat menjadi guru PNS tahun depan akan dimulai dengan menyaring calon guru melalui dua filter pada tahun 2016. Tahapan pertama setiap calon guru PNS akan diwajibkan mengikuti Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (SM3T). Calon guru PNS akan ditempatkan di sekolah terpencil selama satu tahun.



Selain mendapat akses khusus untuk tes seleksi formasi guru PNS mereka juga diberikan biaya hidup selama penempatan. Selanjutnya setelah mereka mengabdi di daerah 3T maka mereka akan diasramakan di Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) selama satu tahun. Program ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kedua konsep ini dilakukan karena pengabdiannya selama menjadi guru SM3T dapat mengasah kepedulian sosial terhadap sesama. Jika hanya dilatih di LPTK saja guru hanya menyentuh sisi profesional dan kemampuan pedagogik saja. Selain itu, guru yang mengikuti PPG sangat signifikan memberikan pelajaran yang lebih baik kepada siswa. Ini semua merupakan itikad baik dari Pemerintah untuk memperbaiki kualitas guru di Indonesia menjadi lebih baik.

Cuman kalau ini dilakukan dengan tegas dan memang benar dilakukan ... apa yang terjadi 1-3 tahun ke depan... karena kita kan kekurangan guru PNS sangat banyak karena adanya moratorium + penundaan penerimaan CPNS tahun 2015 sehingga yang pensiun belum ada gantinya... lowong ya akhirnya diisi honorer / sukwan / gtt. Hampir diatas 50% lho sekarang ini guru PNS.... tapi apapun itu ini demi kebaikan... cuma semoga pemerintah memikirkan hal ini juga.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

batas umur jangan 35thn,,,
dan ngak mesti sarjana FKIP dong,,,,
pak mentri or pak presidennnnnn