20 Januari 2016

HONORER K2 SISA TIDAK JADI DIANGKAT

Honorer K2 sisa tidak jadi diangkat ... pupus sudah Harapan honorer kategori dua (K2)‎ untuk diangkat CPNS. Ini terjadi menyusul pernyataan tegas dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi ketika bersama membahas dengan komisi 2 DPR RI.


"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," tegas Yuddy dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1). Men pan mengatakan lagi bahwa Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga sudah mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga telah mengcroscek... Dari 439 ribuan honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS pada November 2013 lalu, ternyata masih banyak bodongnya. Mereka sudah melakukan ver‎val data honorer K2. Dari 439 ribuan, ada 297.387 honorer yang memenuhi persyaratan administrasi.

Tapi yang paling penting bagaimana ini... honorer k2 sisa..... Pak Jokowi... setelah di tahun 2015 lalu memberi banyak harapan pada honorer k2... sekarang .... wussss

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Pemerintah sebaiknya tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer, dengan membuat payung hukum terbaru berdasarkan lama pengabdian/masa kerja tenaga honorer disetiap instansi/skpd daerah masing-masing. Serahkan pengangkatan honorer kepada daerah masing-masing dengan melihat masa kerja/ pengabdian dan usia tenaga honorer, sehingga hal ini tidak akan menimbulkan kecemburuan antara honorer yang satu dengan yang lain. Yang mengetahui kondisi tenaga honorer mereka kan instansi/skpd daerah masing-masing.Hapus istilah honorer k2 atau non kategori, karena kenyataannya kemarin sangat-sangat banyak terdata honorer k2 yang tidak memenuhi syarat (k2 bodong). Seandainya aturan kemarin benar2 yang didata hanya k2 yang murni kami yakin masalah honorer k2 telah lama selesai. Kenyataannya kemarin honorer yang terangkat dan terdata kebanyakan bodong, dan pemerintah pusat tidak mengetahui yang mana honorer yang telah lama mengabdi dan mana honorer yang baru mengabdi. Sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan antara honorer yang satu dengan yang lain, oleh sebab itu kami berharap pemerintah membuat aturan yang benar-benar adil dan bijaksana dalam pengangkatan honorer dengan menyesuaikan kemampuan anggaran apbn/apbd daerah masing-masing. Karena bagaimanapun setiap instansi/skpd masih membutuhkan tenaga honorer, intinya hapus istilah honorer k2 karena istilah honorer k2 ini tidak akan menyelesaikan masalah honorer menjadi lebih baik, karena kenyataannya banyak sekali terdata honorer k2 bodong yang menimbulkan kecemburuan diantara honorer2 lain yang telah lama mengabdi. Jadi sebaiknya pemerintah tetap mengangkat mereka dengan melihat lama pengabdian/masa kerja mereka di instansi/skpd daerah masing-masing disesuaikan dengan kemampuan apbn/apbd yang ada dan sebaiknya diberikan kuota pengangkatan tenaga honorer yang adil antara daerah satu dengan yang lain, agar tidak menimbulkan kecemburuan pengangkatan honorer antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya