08 Maret 2012

GURU HARUS S 1

Siapa sih nggak ingin sekolah lebih tinggi lagi... apalagi guru yang notabenenya pengajar... mendidik Setelah keluarnya Undang-undang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru minimal berpendidikan diploma IV atau sarjana, minat guru untuk menempuh pendidikan sarjana meningkat pesat. Perguruan tinggi swasta yang membuka program studi kependidikan juga kebanjiran peminat.

”Fakultas kependidikan yang sebelumnya ’mati suri’ sekarang bergairah kembali,” kata mantan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Suharyadi, yang juga guru besar di Universitas Mercu Buana Jakarta, Rabu (7/3).

Kalau dulu sih ada Akta4, seperti judul dan nama blog ini akta4... sayang pendidikan ini ditiadakan dan untuk penyetaraanya menggunakan program lainnya seperti PLPG. Harusnya yang non kependidikan mengikuti SKS pengajaran dulu (seperti di akta4) kalau sekarang kan nggak.. bingung deh...

Berdasarkan data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dari 2,9 juta guru, hingga saat ini baru sekitar 1,5 juta guru (51,31 persen) yang kualifikasi sarjana. Ada sekitar 1,42 juta guru (48,69) persen yang berkualifikasi pendidikan SMA-D3.

Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kemdikbud, mengakui jika jumlah lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) berkembang pesat. Sebelum sertifikasi berjumlah sekitar 90 LPTK, setelah sertifikasi sekitar 374 LPTK.

Muhdi, Bendahara Umum Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, mengatakan, LPTK swasta tersebar hingga tingkat kabupaten/ kota. Berdasarkan data, ada sekitar 230 LPTK. ”Tetapi, yang terlibat aktif jika ada kegiatan sekitar 110 LPTK,” kata Muhdi, yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang.

Syawal Gultom mengatakan, pengawasan terhadap mutu LPTK harus tetap mendapat perhatian serius. Hal ini karena menyangkut kualitas lulusan, yakni guru, yang pasti akan sangat berpengaruh pada kualitas siswa.

Syawal mengatakan, dalam pendidikan calon guru ke depan, seleksi awal bisa saja dimulai dari calon mahasiswa. Penerimaan mahasiswa baru di LPTK memang melalui seleksi khusus sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, persoalan guru terutama menyangkut tiga isu utama, yakni kompetensi, distribusi, dan kesejahteraan guru. Meski demikian, pemerintah pusat tidak bisa menyelesaikan sendiri karena pada kenyataannya, soal pengangkatan dan kompetensi guru serta distribusi guru menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota.

Adapun untuk kesejahteraan guru, pemerintah pusat sudah berupaya memberikan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan sertifikasi. ”Perbaikan kualitas guru harus dilakukan bersama- sama,” kata Mendikbud Mohammad Nuh. MOga saja semakin meningkat penghasilan juga semakin meningkat pula mutu pengajaran dan hasilnya...

0 komentar: