09 September 2012

BKN Belum Tetapkan NIP Bagi Honorer

Berikut berita tentang tenaga honorer baik kategori 1 maupun honorer kategori 2 di situs BKN : Komisi I DPRD Kabupaten Langkat tanyakan tentang penetapan NIP bagi tenaga honorer. Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka berkonsultasi dan berkoordinasi terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi I DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (7/9). Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Pengadaan II Syarif Ali dan Kasubdit. Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.

Ketua Komisi I DPRD Kab. Langkat Jiman Tarigan menanyakan tentang perekrutan CPNS pada saat moratorium yang mngundang pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Selanjutnya J. Tarigan juga menanyakan tentang kebenaran berita bahwa NIP tenaga honorer K1 Kab. Langkat menjadi CPNS sudah ditetapkan dan adanya publikasi database K2 yang lulus hasil Verifikasi dan Validasi (Verval).



Menjawab pertanyaan tersebut Petrus Sujendro menyampaikan bahwa memang benar ada perekrutan walaupun dalam moratorium. Namun menurut Petrus Sujendro perekrutan tersebut tidaklah bertentangan dengan moratorium karena bagi Instansi Pusat maupun Daerah yang mengadakan perekrutan masih dalam koridor Peraturan Bersama tentang moratorium. “Diantaranya adalah bahwa tenaga formasi CPNS yang dibuka merupakan tenaga yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan dasar, belanja pegawai belum mencapai 50% APBD atau mungkin persyaratan lain yang termasuk dikecualikan dalam moratorium,” tandas Petrus Sujendro.

Masalah tenaga honorer, Petrus menegaskan bahwa sampai hari ini BKN belum pernah menetapkan satu NIP-pun bagi tenaga honorer K1 maupun K2. Sedangkan 18 orang honorer K1 Kab Langkat yang diusulkan ke BKN, berdasarkan data pada Kedeputian Dalpeg BKN, sesuai hasil Verval Tim Pusat darin 18 orang tersebut seluruhnya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Sedangkan untuk K2, menurut Petrus Sujendro bahwa BKN belum pernah mempublikasikan database K2 secara resmi karena saat ini database K2 sedang dalam proses pembuatan.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Sukamto bahwa sampai saat ini Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN belum pernah menyiapkan satu formasipun untuk tenaga honorer K1 maupun K2. “Kalau ada penetapan NIP bagi tenaga honorer itu berarti diluar sistem!” tegas Sukamto.

Sementara Syaarif Ali mnyampaikan bahwa jika ada pelanggaran terkait penyelenggaraan kepegawaian, hal tersebut dapat dilaporkan pada Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) BKN untuk ditindaklanjuti. (Subali/Tawur)

0 komentar: