16 September 2012

KABAR GEMBIRA BAGI TENAGA HONORER KATEGORI 2

Akhirnya dapat juga kabar yang membuat senang dan gembira bagi semua honorer K2... Kabar gembira bagi para pegawai honorer di seluruh Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar memastikan pemerintah akan segera mengangkat sekitar 530 ribu pegawai honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah juga akan menerima 60 ribu-70 ribu PNS tahun depan.

Kepastian ini disampaikan Azwar Abubakar dalam acara halal bihalal bersama masyarakat Aceh di Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Kota Batam, Jumat (14/9) malam. "Saat ini, honorer K2 akan kita uji," kata Azwar.

Menurut Azwar, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014. Azwar menjelaskan ada tiga materi ujian bagi tenaga honerer K2 sebelum diangkat menjadi CPNS, yakni ujian kepribadian, pengetahuan intelektual dan wawasan kebangsaan. "Jadi, PNS harus memiliki itu," imbuhnya.

Selain memastikan pengangkatan pegawai hononer K2, dalam kesempatan itu Azwar juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk membuka kembali penerimaan CPNS pada 2013. Ia menyatakan pemerintah akan menerima 60 ribu-70 ribu CPNS pada tahun depan untuk mengisi formasi yang akan ditinggalkan 120 ribu PNS yang memasuki masa pensiun. "Karena keterbatasan anggaran, kita hanya membuka untuk sekitar 50 persen sampai 60 persen saja dari jumlah PNS yang pensiun," jelasnya.



Ia memperkirakan penerimaan CPNS tahun depan akan mengalami peningkatan jumlah peserta yang sangat besar. Hal ini mengingat ini adalah kali pertama pemerintah membuka kembali penerimaan CPNS dalam jumlah besar pasca-penghentian sementara (moratorium) penerimaan CPNS yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Azwar mengatakan, kran penerimaan CPNS tidak hanya dibuka bagi instansi pemerintah pusat, tetapi juga bagi pemerintah daerah. Namun, lanjut dia, pemerintah pusat tetap mewajibkan usulan pengangkatan CPNS disertai penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja. Penerimaan CPNS, khususnya di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, tandas dia, juga harus memenuhi syarat belanja pegawai di APBD kurang dari 50 persen. Bagi daerah yang belanja pegawainya melebihi 50 persen dari APBD, ujar dia, tidak boleh menerima CPNS.

"PNS bisa dibuka pada daerah yang belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen dari APBD. Jika sudah melebihi dari 50 persen, tidak boleh lagi ada penerimaan CPNS," tegasnya.

Menurut Azwar, ketentuan ini sudah disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Kita sudah melatih sebanyak 4.200 orang analisis jabatan," katanya. (dikutip dari inilah.com)

0 komentar: