GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

DIGITAL MARKETING DENGAN AI

Digital Marketing menggunakan Kecerdasan Artifisial

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis / MBG Tahun 2026

30 Juli 2010

PENGUMUMAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER

Akhirnya ada kepastian bagi para guru tidak tetap yang gajiannya bukan dari APBD dan APBN (yg diangkat kepala sekolah dan gaji berasal dari BOS). Pada pengumuman di BKN.GO.ID dan di menpan bahwa hal ini termasuk kategori ke 2 asalkan pada tahun 2005 sudah diangkat sebagai sukwan telah 1 tahun

so silahkan bersiap-siap deh bagi teman-teman yang kemungkinan masuk kategori ini. Mulai dari SK pertama pengangkatan samapi SK terbaru, lalu ijazah terakhir legalisir silahkan download langsung surat keputusan dan form pengisian sambil menunggu pengumuman dari pemerintahan daerah. berikut alamat tempat dowload PDF :
http://www.bkn.go.id/images/stories/honorer/se-no-5.pdf

atau bisa di lihat di BKN.GO.Id sebelah kanan ada se menPAN, dan formulir pemetaan honorer, silahkan dibaca. OKe teman-teman... selamat deh yang bisa masuk kategori ini.

27 Juli 2010

AKREDITASI SEKOLAH

Selama ini saya hanya mendengar bagaimana sibuknya menjalani aktivitas apabila sekolah akan di akreditasi. MAklum biasanya ikut saja... nggak masuk tim. NAh kali ini, di tahun ini saya dimasukkan TIM INTI, ribet sekali. Mempersiapkan segala sesuatunya. Semua serba cepat dan harus segera tersedia. Tidak mengada-adakan tapi mengharuskan ada (eh bingung..)

Memang kali ini sebagai Tim Inti PErsiapan Akreditasi membuat semua waktu saya tersita, demikian juga ngeblog... sampai mau posting juga bingung. TApi nggak ada salahnya kalau saya posting persiapan akreditasi. Sebenarnya kalau Guru dan sekolah benar-benar menjalankan fungsi sebagai guru, maka persiapan akreditasi tak akan memakan waktu yang terlalu lama, karena dengan sudah siap RPP, Silabus, Promes, BAnk Data, laporan nilai dll yang tugas wajib para guru maka semua akan enteng. Sayang kesadaran akan hal ini sangat kecil. meneyepelekan, jadi pusing juga ... Tapi kalau semua dijalani oke deh.. pasti bisa.

21 Juli 2010

Pendataan Pegawai Honorer

Kepala BKD Surabaya Yayuk Eko Agustin menyatakan bahwa kebutuhan pegawai, terutama tenaga pendidik, cukup tinggi. Misalnya, dibutuhkan lebih dari seribu guru SD. ''Banyak sekali kekurangannya,'' katanya kemarin (20/7).

Selain itu, Yayuk mengabarkan bahwa BKN meminta pemkot mendata tenaga honorer. Sosialisasi pendataan itu akan dilakukan pada 30-31 Juli di Bandung. ''Jadi, pendataan tenaga honorer baru dilakukan setelah sosialisasi nanti, bukan sekarang. Kami tidak ingin ada tipu-tipu dengan memalsu dokumen pendataan," terangnya.

Yayuk menjelaskan, sosialisasi pendataan baru dilakukan pada 3 Agustus mendatang. Khusus guru, pendataan akan dilaksanakan pada 10-18 Agustus. BKD menyayangkan bila ada dinas pendidikan (dispendik) yang mendata lebih dulu. ''Padahal, sosialisasi saja belum,'' ujarnya.

Dia menyatakan, kendati diminta untuk mendata tenaga honorer, BKD belum mendapat kepastian informasi soal pengangkatan CPNS. ''Kami belum tahu pendataan tersebut bertujuan untuk apa. Yang pasti, semua diminta pusat,'' jelasnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pendataan itu dimaksudkan untuk mengangkat semua pegawai honorer di Surabaya menjadi PNS. Namun, Yayuk membantah hal itu. Sebab, hingga kini BKD belum mendapatkan informasi soal pengangkatan CPNS. BKD hanya mendapatkan surat dari BKN bernomor K.26-30/V.204-7/51 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

''Berdasar surat itu, hanya ada penjelasan tentang pendataan pegawai honorer. Tidak ada keterangan soal pengangkatan,'' ujar Yayuk. Karena itu, setelah sosialisasi di Bandung, BKD akan langsung menyosialisasikan pendataan tersebut kepada semua dinas.

Ada dua kategori pegawai honorer di pemkot. Kategori pertama adalah honorer yang digaji APBD. Yang termasuk kategori pertama adalah mereka yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun pada 2005, masih bekerja secara terus-menerus, serta berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. Kategori kedua adalah honorer yang tidak digaji lewat APBD maupun APBN. Kriterianya sama dengan kategori pertama (seperti gtt cuman masa kerja 6 tahun).

16 Juli 2010

Juli, CAIRNYA Tunjangan GURU

SURABAYA -Minim raup Rp 12 juta untuk guru PNS dan Rp 9 juta guru non-PN. Juli menjadi bulan yang sangat dinanti-nanti para guru karena panen tunjangan. Setidaknya bakal ada empat jenis tunjangan dietrima guru PNS dan non- PNS yang bakal cair. Untuk guru PNS, tunjangan yang bakal diterima berupa tunjangan profesi pendidik (TPP) dan tunjangan tambahan p4enghasilan guru PNS daerah non-TPP. Sedangkan guru non-PNS bakal mendapat tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan bagi guru non PNS.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh mengatakan tunjangan-tunjangan tersebut saat ini tengah diproses. Yang terbaru, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah non-TPP sudah diterima dinas. “Nah, sekarang kita lakukan pendataan guru yang berhak mendapat tunjangan ini,” kata Yusuf, Jumat (16/7).
Mereka yang masuk dalam kategori ini bakal mendapat tunjangan Rp 250 ribu per bulan untuk 5.000 guru. Syarat penerimanya, guru bukan penerima TPP dan bukan guru Depag. Tunjangan yang berasal dari pemerintah pusat tersebut dialokasikan Rp 15 miliar dan biasanya dicairkan untuk satu tahun. “Namun kalau ada guru daerah yang mengajar di madrasah dia tetap bisa menerima tunjangan ini,” tuturnya.
Sementara untuk dana TPP, Yusuf mengatakan problem administrasi sudah dituntaskan. Seluruh guru penerima tunjangan yang jumlahnya mencapai 6.500 guru akhirnya sudah menyerahkan nomor rekening Bank Jatim. “Sekarang masih tunggu proses keuangan, kalau sudah tuntas dana akan dicairkan langsung ke rekening,” terangnya.
Untuk diketahui, ada sekitar 10 ribu penerima TPP baik guru PNS maupun non-PNS. Untuk guru swasta, pencairan dananya dilakukan lewat Bank Mandiri dan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Jatim.
Ia memperkirakan, jika uang TPP ini cair maka tiap guru PNS bakal mengantongi dana setidaknya minimal Rp 12 juta dan guru non-PNS sebanyak Rp 9 juta. Besarnya dana yang diperoleh karena tunjangan sebesar satu kali gaji per bulan itu dicairkan dengan dirapel.
Sedangkan untuk guru non-PNS, tunjangan fungsional maupun subsidi tunjangan bagi guru non PNS masih diproses. Dana-dana tersebut akan dicairkan bulan ini meski tak bisa menjamin tanggal pencairan. “Yang penting, adminstrasi sudah kita selesaikan dan tinggal tunggu dana dicairkan,” katanya.
Selain itu, para guru juga mendapatkan tunjangan dari tingkat propinsi. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim bakal mencairkan tunjangan kinerja dan kesejahteraan guru non-PNS berusia 40 tahun ke atas akhir minggu Juli. Didukung dari anggaran APBD Pemprov Jatim, tiap guru mendapat tunjangan Rp 1 juta per bulan. “Kalau tak ada halangan, Insya Allah minggu keempat bulan Juli bakal cair,” kata Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dispendik Jatim Nur Srimastutik.
Alokasi anggaran diperuntukkan untuk 1.500 guru non-PNS se-Jatim dan dibuat paten. Hanya pengisinya saja yang bisa dibongkar pasang sesuai usulan pemkab/pemkot. Perubahan ini bisa disebabkan karena meninggal dunia atau pensiun. “Tapi syaratnya mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat jadi PNS,” imbuhnya. sit

Tunjangan Guru Surabaya
Guru PNS:
Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) : Rp 12 juta per enam bulan
Tambahan penghasilan guru PNSD non TPP : Rp 250 ribu per bulan

Non PNS/Swasta:
Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) : Rp 9 juta per enam bulan
Tunjangan Fungsional : Rp 210 ribu per bulan
Subsidi Tunjangan bagi guru non PNS : Rp 300 ribu per bulan

Sumber : Dispendik Kota Surabaya

600 Pegawai Honorer Tak Bisa Jadi CPNS

BATU – Harapan kurang lebih 600 staf di lingkungan Pemkot Batu yang berstatus tenaga honorer non data base untuk menjadi CPNS semakin menjauh.
Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No 5/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Inti dari surat edaran Menpan yang dikeluarkan pada 28 Juni 2010 tersebut adalah pendataan data base hanya berlaku untuk tenaga honorer yang masa kerjanya sudah satu tahun per 31 desember 2005. Dengan kata lain, bagi tenga honorer yang baru dan masa kerjanya belum 1 tahun per 31 Desember 2005, tidak mungkin diangkat menjadi CPNS.
Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Abu Sufyan menyatakan sudah menerima surat edaran ini. Bahkan BKD sudah mengedarkan kembali kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tembusan Komisi A DPRD Kota Batu.
‘’Kami sudah menyebarkan suratnya, jadi seluruh SKPD sudah mengetahui surat ini,’’ kata Abu Sufyan, Jumat (16/7).
Berdasarkan surat edaran itu, kurang lebih 600 tenaga honorer dilingkungan Pemkot Batu sulit untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, mereka masuk pada 2005-2007 silam, atau belum genap bekerja 1 tahun per 31 Desember 2005 berdasarkan aturan Menpan.
Setiap bulan, Pemkot mengeluarkan anggaran dari APBD sebesar Rp 540 juta untuk gaji tenaga honorer. Asumsinya, setiap tenaga honorer mendapat gaji sebesar Rp 900 ribu per bulan. Sayangnya, Abu Sufyan enggan memberikan keterangan lebih lanjut bagaimana kebijakan selanjutnya yang akan diambil. “Saya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut, nanti komentar saya malah disalah artikan,” tukasnya.
Secara terpisah, ketua Fraksi PAN DPRD Kota Batu, Sugeng Minto Basuki meminta Pemkot tetap serius dan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para honorer ini. Pasalnya, tetap ada kemungkinan regulasi dari pemerintah pusat ini kembali berubah.
“regulasi seperti undang-undang saja bisa dirubah melalui amandemen, kalau surat edaran saja saya yakin nantinya bisa kembali berubah,” tutur Sugeng.
Dia menambahkan, menjadi persoalan tersendiri bila harus memutus ikatan kontrak para tenaga honorer tersebut. Aturan tentang larangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS ini menurut Sugeng karena pemerintah melihat ada carut-marut dalam proses penerimaan tenaga honorer atau CPNS dibeberapa daerah. Pemkot Batu dalam hal ini, ikut terkena getahnya saja.
Disinggung apakah beban belanja dalam APBD Kota Batu tidak terbebani dengan persoalan ini, Sugeng mengatakan tidak ada masalah dengan anggaran di APBD. “APBD Kota Batu masih bisa membiayai belanja untuk gaji pegawai ini, tidak ada masalah,” tandasnya. Prinsipnya, lanjut dia, Pemkot harus tetap berkomitmen untuk memperjuang nasib para honorer ini.
Surat edaran Menpan ini sendiri mengacu pada PP no 48/ 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan telah diubah menjadi PP no 43/ 2007.
(Dikutip dari Surabaya post)

14 Juli 2010

Gaji Guru Lebih Besar dari Perdana Menteri

Seorang kepala sekolah SD di Inggris, Mark Elms, memperoleh gaji tahunan 276.523 pound (sekitar Rp 3,79 miliar) atau lebih besar dari Perdana Menteri David Cameron yang 142.500 pound (sekitar Rp1,95 miliar). Seperti diberitakan Mailonline, Elms yang mengepalai suatu SD di tengah kota dengan 335 siswa, adalah satu dari 100 guru yang bergaji di atas 150 ribu pound (sekitar Rp1.95 miliar).

Gaji mereka mengejutkan karena rata-rata gaji kepala sekolah di Inggris adalah 55 ribu pound (sekitar Rp750 juta) Serikat guru menuding gaji besar itu sebagai "tamparan" bagi guru dan asisten yang bergaji tak besar.

Serikat guru di Inggris mengidentifikasi 11 kepala sekolah di London yang bergaji lebih dari 150 ribu pound dan sebagian di antaranya masih menikmati kenaikan gaji meski negara itu sedang resesi.

Terungkapnya gaji besar itu hanya berselisih beberapa hari setelah Menteri Pendidikan Michael Gove meminta agar kepala sekolah tidak bergaji lebih dari Perdana Menteri. Gaji lebih dari 150 ribu pound biasanya diberikan kepada kepala sekolah menengah yang muridnya banyak dan ada di wilayah dengan biaya hidup tinggi serta siswa yang kurang bisa berbahasa Inggris.

Para pejabat yang memberi Elms gaji luar biasa itu sedang diselidiki dan diberi teguran oleh pemerintah setempat.

Elms adalah kepala sekolah Tidemill Primary School di Lewisham, South-East London. Komponen gajinya terdiri dari gaji pokok sekitar 82 ribu pound, 10 ribu pound untuk jam lembur, dan 9300 pound untuk untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun ajaran di 2008/09.

Dia juga menerima pembayaran sebesar hampir 103 ribu pound dari program pemerintah "City Challenge", yang sasarannya adalah mengejar pengentasan di wilayah tertinggal. Gaji Elms tahun 2009/10 diperkirakan melebihi semua kepala sekolah negeri maupun swasta bahkan kepala sekolah terkenal Eton College yang bergaji 199 ribu pound termasuk tunjangan dan dana pensiun. (A038/BRT) dikutip dai ANTARA News

Andai di Indonesia seperti ini... betapa bahagia ya para GURU..... gimana teman-teman guru...

10 Juli 2010

Masuk Sekolah (Lagi)

Seperti biasa, hari senin 12 Juli 2010 merupakan hari masuk pertama sekolah, biasa ada siswa baru, baju baru, celana baru, sepatu baru, tas baru dan masalah baru. Walau setiap tahun berulang-ulang tapi tetap saja ada perbedaan. Mungkin ada guru yang pindah, ada siswa yang pindah, ada siswa baru dan lainnya.

Suasana juga berubah, maklum kalau tahun lalu mungkin bulan Juli begini sudah nggak hujan dan mungkin sudah panas, beda tahun ini hujan masih terus. Biasanya untuk anak kelas satu SD masih diantar oleh orang tua siswa, ya namanya orang tua juga terus mengamati perkembangan anaknya. anak yang beranjak lebih besar. TApi perlu diingat kepastian agar tidak selalu dikawal... maklum kemandirian mereka akan terpengaruh. 3 tahun lalu saya mengalaminya, dimana siswa masih diikuti orang tuanya samapai 2 minggu, Ibunya samapai belain masuk kelas. KEtahuan kepala sekolah langsung disuruh pulang. PAdahal guru sudah memperingatkan. YA itulah serba-serbi tahun ajaran baru.

03 Juli 2010

Jadi Panitia PSB

Baru kali ini saya menjabat tim inti PSB SD, SMK dan PElepasan kelas 6. Betul-betul menguras tenaga pikiran dan yang paling parah kesabaran kita, karena kita dihadapkan pada berbagai macam kehendak orang yang kemauannya tidak sama. Emosi orang tua siswa saat mendaftarkan anaknya ke sekolah leih tinggi yaitu di SMP negeri sangat beragam dan kebanyakan tingkat kesabarannya menurun.

Beberapa kali saya harus menghadapi orang tua siswa yang tidak mau tahu kondisi yang ada, maunya cepat saja.. sulit memang, tapi bagaimana lagi. MEngkondisikan saya sebagai mereka, inilah yang saya pakai. Alhamdulillaah semua berjalan lancar. BAgaimanapun tingkat kesiapan kita pasti ada saja kekurangannya, maka dari itu kita akan berbenah.

Selain menjadi panitia PSB sekarang ditambah lagi panitia AKreditasi sekolah, betul-betul menguras seluruh energi. tapi semua pasti bisa terlewati. KArena kita semua pasti bisa. PEnerimaan Siswa Baru tahun ini memang berbeda sehingga perlu trik khusus. Di surabaya pendaftaran dengan online dengan kondisi website HAnk, error selama beberapa jam. MAklu sehebat apapun teknologi tetap saja ciptaan manusia. Kita berusaha Tuhan yang menentukan.

30 Juni 2010

PSB-sidoarjo Dan Hasil Test

Tanggal 1 Juli 2010 merupakan hari pengumuman hasil ujian masuk SMP dan SMA negeri di Sidoarjo. Tahun ini rata-rata UASBN SIdoarjo mengalami kenaikan yang lumayan dimana salah satu SDN masuk jajaran 4 besar rata-rata terbaik sejawatimur. Sayangnya untuk masuk SMP Negeri dan SMA Negeri KAbupaten Sidoarjo memberikan test masuk lagi. JAdi Nilai UASBN kali 60% sedangkan hasil test masuk kali 40%.

Sudah beberapa kali cara ini diterapkan di Sidoarjo, banyak yang mendukung banyak pula yang tidak mendukung. MAsuk SMP kok Ribet .... PSB Sidoarjo juga mengumumkan hasil penerimaan Sekolah negeri di Internet dengan alamat PSbSidoarjo.net untuk SMPN 1 Sidoarjo tidak menerima dari test arena mereka mengadakan seleksi terlebih dulu dengan menyeleksi nilai akademik kelas 4-6 dan test kemampuan dasar, komputer, beserta ketrampilan yang dimiliki.

Sidoarjo bermaksud membenahi sistem pendidikan sesuai dengan keinginan mereka, walau kadang daerah lain tidak sama, semangat otonomi daerah yang menjadikan proses ini terjadi, di surabaya tidak dilakukan test lagi.

YAng saya bingungkan sampai saat ini adalah kenapa ya PSBsidoarjo aktif hanya ketika ada hajatan besar seperti ini, sedang dinas pendidikan sidoarjo tidak memiliki website sendiri... padahal anggaran besar lho di dinas pendidikan. KAlau ada websitenya setidak-tidaknya akan bisa memberi gambaran akan bagaimana dinas pendidikan sidoarjo, kalau timnya sih pasti ada, semoga cepat ada saja.

KArena besok baru pengumuman test PSB sidoarjo jadi masih belum diketahui apakah bisa masuk sekolah sesuai pilihan apa belum. Orang tua siswapun harap-harap cemas. MAklum hegemoni Sekolah Negri selain murah kualitas gurunya lebih baik walau mungkin kalau sama swasta unggulan bisa kalah tapi biayanya mahal kan... Tidak Semua akan masuk negeri, daya tampung negeri kan terbatas.

29 Juni 2010

Tes Masuk SD … Dilarang

Pasal 69 ayat 5 PP No 17/2010 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon siswanya. Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara jelas dan tegas menyebutkan hal itu.

Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas RI Prof Suyanto kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (29/6/2010), terkait ramainya persoalan tes masuk SD pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2010 ini.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hanya pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa SD, bukan tes kemampuan akademik. PP No 17 Tahun 2010, kata Suyanto, terutama pasal 69 ayat 4 dan 5, yang mengatur penerimaan peserta didik tingkat SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai
peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. Sementara pasal 5 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung, atau bentuk tes lain.
"Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD," ujar Suyanto.

25 Juni 2010

Terima Raport

Setelah menjalankan Ujian + menilai Ujian berikutnya mengisi raport, para guru setelah itu akan berlibur sejenak, berhenti dari aktivitas belajar mengajar, tapi tetap fokus dan mencari cara terbaik untuk pengajaran tahun berikutnya. Walau ketika menerima rapor siswa ada yang senang dan ada pula yang sedih (peringkat kelas turun)

Guru sudah betul-betul memikirkan yang terbaik untuk para siswa, sehingga apabila keluar keputusan untuk tidak menaikkan kelas itu merupakan pilihan yang terakhir dan sulit untuk dihindari. Mengulang kelas memang sangat tidak diharapkan oleh orang tua, tapi kalau dipaksakan naik kelas apa yang terjadi pada siswa itu nantinya, karena ketika mengikuti pelajaran biasa saja dia masih tak bisa apalagi level yang lebih tinggi.

Dilema ini memang terjadi juga bahkan mungkin untuk di luar pulau jawa + daerah terpencil semua siswa akan dinaikkan, kalau tidak bapaknya akan bawa parang... heheheh menakutkan. Wajar saja ketika kelas 5 di daerah terpencil mungkin cara membacanya masih kurang. MAri kita dukung gerakan pemerataan pendidikan demi majunya bangsa dan negara Indonesia !

19 Juni 2010

Selesainya Ujian AKhir Semester

Setelah menjalani rutinitas ketika Ujian Akhir Semester, dan masuk sekolah setiap hari kali ini giliran Liburan yang saya bayangkan. TAnggal 19 Juni 2010 merupakan hari terakhir UAS semester genap. Soal yang telah saya buat dan siswa telah menyelesaikan. Berikutnya tinggal menlai, dan memasukkannya ke dalam RAport.

Kali ini memang dibilang agak sibuk, selain SD saya juga harus buat di SMK. KAlau di SD hanya 1 Soal dengan kelas 1-5 (kelas 6 sudah), sedang di SMK 4 mata pelajaran. Semua soal muatan lokal jadi buat soal sendiri. Semoga semua menjadikan sekolah bertambah maju dan anak didik semakin pintar. Berikutnya adalah terima Raport. YAng penting naik deh... heheheh

13 Juni 2010

Ijin Mendirikan Sekolah

Belakangan ini banyak sekali yang ingin mendirikan sekolah baru, karena melihat perkembangan terakhir bahwa dunia pendidikan sangat diperhatikan pemerintah dengan banyaknya dana yang digelontorkan untuk dunia pendidikan. KArena banyak yang menginginkan mendapat dana Pemerintah dan mungkin mengakali agar bisa menjadi miliknya maka proses mendirikan sekolah sekarang bertambah rumit dan seleksi yang berat.

Sebelum mengurus ijin sekolah maka pemilik sekolah harus sudah mengajukan proposal ke pihak Dinas Pendidikan KAbupaten / Kota. Setelah itu dari Pihak Dinas akan disurvey kelayakan dalam proses belajar mengajar. BAru setelah itu mengurus ijin pendirian. diantaranya TAnah bangunan harus bukan milik pribadi lagi, harus ada rekening yang terisi minimal 30 Juta, ada ijin dari RT/RW dan desa setempat, Jumlah guru dan bidang guru dan lain-lain.

TApi kalau ijin sudah keluar Insya Allah akan mendapat bantuan Pemerintah. Semoga masyarakat selalu melihat kinerja dari sekolah disekitarnya sehingga tidak terjadi penyelewengan dana.

07 Juni 2010

GTT Diangkat Jadi PNS melalui Tiga Seleksi

Karena banyaknya isu yang berkembang masalah GTT (guru tidak tetap) maka saya akhirnya mengutip beberapa berita yang telah beredar di beberapa media online. Semoga ini menjadi berita baik bagi GTT, Honorer yang belum CPNS

Pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.
Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.
Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.
Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.
“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.
Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.
Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.
Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.
Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.
Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.
Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.
Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun. (Sumber: Antaranews)

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Minggu (15/5).
Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.
“Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni depan tim sudah bisa turun ke lapangan.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni, DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya. (esy/jpnn)

02 Juni 2010

PENERIMAAN SISWA BARU

Target siswa telah diterapkan, maklum di sekolah Dasar Negeri saingan dengan madrasah ibtidaiyah yang boleh membuka pendaftaran sebelum tanggalnya. KAlau di negeri harus Bulan Juni, repot juga... Pemerintah membuat kebijakan bahwa di sekolah negeri tidak boleh menarik iuran karena guru kan PNS sudah dapat BOS jadi nggak perlu iuran lagi.

Komite dan dewan guru harus bekerjasama agar pendidikan di sekolah berjalan lancar. Penerimaan Siswa Baru (PSB) harus diterapkan secara transparan sehingga orang tua siswa mengerti dan paham bahwa yang harus ada biayanya itu apa. Pembelian Seragam dan peralatan siswa yang dipakai sendiri, itu yang tidak dikover BOS.

PAda saat inilah semua sekolah membuka PSB (Pendaftaran SIswa baru). Ketika fenomena yang setiap tahun ini terjadi biasanya terjadi penghematan pengeluaran oleh orang tua, maklum menunggu setelah PEnerimaan Siswa Baru, anak butuh biaaya berapa. Tinggal pilih dan jangan sampai salah pilih