18 Oktober 2011

NUPTK Penting lho ..!

Beberapa hari ini ada sebuah kabar bahwa GTT di Sekolah negeri bisa mengajukan NUPTK. PErlu diketahui untuk mengajukan NUPTK harus sudah mengajar 2 tahun + kalau mengajar selain sekolah negeri maka NUPTK akan langsung keluar, berbeda bagi mereka yang mengajar di sekolah negeri, berdasarkan Peraturan dan himbauan dari pemerintah propinsi dan tembusan bahwa sekolah negeri tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer / GTT sejak tahun 2006.

Kenapa sih para guru harus memiliki NUPTK ini ? NUPTK merupakan Nomor Identitas PTK yang bersangkutan dan berlaku secara nasional serta menjadi syarat dalam mengikuti program bermutu + kesejahteraan mereka.

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK Persyaratan umum:

1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal

1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.


b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :

1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

Nah ini sekedar info saja bagi yang sudah tahu... nah kalau belum tahu bagaimana mendapatkannya hubungi dinas pendidikan di Kota atau kabupaten anda. Ingat cara bertanya kepada petugas yang sopan... da kalau mereka nggak bisa ... mungkin ada solusi.. wkwkwkk NUPTK penting lho... TUnjangan sertifikasi, fungsional dan lainnya pakai NUPTK..

0 komentar: