Mengingatkan kan cara pengisian NUPTK, nah ini tambahan persyaratan :
Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu bulan Juni dan Desember dengan syarat :
- Minimal masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009)
- Jam mengajar minimal 24 JP perminggu.
3. Yang harus dilampirkan
- Megisi form Kuisioner ( Dilegalisasi Kepala Sekolah ).
- SK Pengangkatan / SPMT (PNS).
- SK Pengangkatan GTT / PTT (NonPns).
- SK Pembagian Jam Megajar
- Megisi dalam Program NUPTK (file dengan extensi mdb).
- Print out rangkap 2.
- Form pengajuan dapat di download di sini
(klik saja instrumen pendataan... download)... ok
4. Tahapan pengumpulan Pengajuan NUPTK Petugas dari Sekolah menyerahkan ke :
- TK/SD ke UPT masing - masing Kecamatan.
- SMP/SMA/SMK ke MKKS masing - masing.
nah kalau masih belum juga keluar ajukan saja ke dinas pendidikan Kabupaten / kota dengan menemui bagian NUPTK .. ingat yang mengajar di Sekolah negeri harus mengerti bahwa sudah distop memasukkan NUPTK...jadi bicara saja pada pihak terkait bagaimana solusinya (mungkin ada yang bisa membantu)
21 Oktober 2011
Pengisian Form NUPTK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar