Sampai saat ini masih banyak pihak yang bingung bagaimana kelanjutan bagi mereka tenaga honorer k2 yang tidak lulus dalam test CPNS honorer KII ? ada yang bilang jangan sembarang memberhentikan Honorer, terus pemerintah tidak mencabut UU tentang pengangkatan honorer setelah tahun 2005 padahal kondisi sekarang dilapangan sangat banyak tenaga honorer baru.
Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus tidak serta merta bisa diakomodir menjadi pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang telah disyakan bulan Desember 2013. Pasalnya, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh
organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen
CPNS.
Kok jadi mbulet begini ya... coba kalau nggak ada honorer apa bisa berjalan baik ya ? atau memang yang sudah jadi PNS itu kerjaannya dikurangi ? tenaga honorer K2 tidak semata-mata menyangkut status, tapi lebih kemasalah kesejahteraannya.
08 Januari 2014
HONORER K2 YANG TIDAK LULUS ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar