Setelah postingan yang lalu saya membahas Akta4 yang diganti
PLPG, maka berikut akan sedikit saya jelaskan makna/ pengertian dari PLPG dan manfaat. Pemerintah melaksanakan Sertifikasi bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat guru, dimana sebelum adanya sertifikasi ini pekerjaan guru tidak dipandang pekerjaan yang menjanjikan bahkan terkesan pekerjaan yang dibayar seadanya + seiklashnya. Akhirnya banyak yang tidak mau jadi guru, karena melihat guru yang mengajar di pagi hari harus mencari tambahan penghasilan lagi di siang atau malam hari untuk menghidupi keluarganya. Akibatnya kualitas pendidikan Indonesia menurun dratis dibanding negara sekitar.
Padahal 20 tahun yang lalu beberapa negara tetangga kita banyak yang menyekolahkan di sekolah kita dan bahkan mereka mereka merekrut Guru dari Indonesia. ALhamdulillah Masyarakat dan Pemerintah sadar akan mutu dan nasib guru yang akhirnya keluarlah kebijakan bahwa guru merupakan profesi sehingga layak mendapatkan lebih dari yang lainnya (setara dengan dokter spesialis).
Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
diperkirakan dengan tambahan gaji sebesar itu akan bisa meningkatkan taraf hidup guru sehingga bisa lebih meningkatkan mutu pendidikan bangsa ini. Untuk mendapatkan tunjangan profesi ini maka setiap guru harus memiliki Sertikat Guru (SERTIFIKASI), dan untuk mendapatkannya bisa melalui Jalur berikut ini :
1. JAlur Portofolio : dimana guru harus menyerahkan semua berkas yang dimiliki dan akan dinilai sesuai standar (jadwal penyerahan juga harus mengikuti petunjuk dimasing-masing daerah)
2. JAlur PLPG yang tidak lulus Portofolio : KArena tidak memenuhi standar kelulusan POrtofolio maka guru yang bersangkutan harus mengikuti program PLPG selama kurang lebih dua minggu.
3. JAlur PLPG baru : Bagi lulusan baru kependidikan diharuskan mengikuti PLPG selama 1 tahun(34 SKS) baru mendapat sertifikasi sedangkan tunjangan profesi akan didapatkan setelah yang bersangkutan mengajar.
Perguruan tinggi penyelenggara PLPG bisa dilihat dimasing-masing Propinsi, atau bisa langsung dicari di situs LPMP masing-masing propinsi. Apabila keterangan ini masih kurang jelas maka silahkan langsung mengakses http://www.sertifikasiguru.org