Kemarin guru demo besar-besar-an di Jakarta karena terbitnya peraturan baru. berikut kutipan dari Kompas.com :
JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mulai berdatangan ke Gedung MPR/DPR di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/5/2010).
Diperkirakan, sekitar 28.000 guru akan mendatangi gedung dewan berunjuk rasa menolak dibubarkannya Direktoral Jenderal Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Aksi unjuk rasa ini merupakan rangkaian aksi yang sama yang dilakukan sejak Selasa (11/5/2010) kemarin.
Pantauan kompas.com, para guru yang mengenakan batik secara bergantian berorasi di depan gedung wakil rakyat. Selain berorasi, para guru mengisi unjuk rasanya dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Dari aneka spanduk yang mereka bawa tercemin kekecewaan mereka atas pembubaran Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Mereka menilai, pembubaran Ditjen PMPTK merupakan bentuk pelecehan guru karena akan mengabaikan kualitas dan kesejahteraan guru.
Selain di depan Gedung DPR, para guru rencananya juga akan mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama.
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah RI Irman Gusman berpendapat, selama ini keberadaan Ditjen PMPTK cukup membantu para guru. Lembaga ini tidak sekadar menangani administratif guru dan tenaga pendidik lainnya.
Lebih dari itu, kata Irman, Ditjen PMPTK memfasilitasi kalangan pendidik membangun profesionalisme anggotanya setara profesi lain yang telah mapan dan memiliki kebanggaan profesi. Salah satu produk yang dihasilkan dari Ditjen PMPTK adalah Undang-Undang Guru dan Dosen.
Untuk itu, DPD RI, lanjut Irman, memandang bahwa penghapusan Ditjen PMPTK merupakan suatu langkah mundur dalam mencapai manajemen tenaga pendidik Indonesia yang lebih baik.
"Melalui PMPTK, berbagai hal yang berkaitan dengan tenaga pendidik dapat secara fokus dibahas dan dipantau sehingga tenaga pendidik yang merupakan salah satu unsur utama dari sistem pendidikan nasional dapat lebih terjaga dan profesionalitasnya dapat lebih ditingkatkan," ujarnya.
Irman mengatakan, DPD RI berpandangan, penghapusan Ditjen PMPTK itu akan berdampak serius pada usaha peningkatan mutu dan kesejahteraan guru. Maka dari itu, sebagai bentuk perhatian DPD RI terhadap keputusan pemerintah tersebut, DPD telah mengirimkan surat resmi tertanggal 5 Mei 2010. Namun, pemerintah akhirnya mengambil pilihan lain dengan mengeluarkan Perpres Nomor 24 Tahun 2010 yang menghapus keberadaan Ditjen PMPTK.
Penghapusan Ditjen PMPTK merupakan suatu langkah mundur dalam mencapai manajemen tenaga pendidik yang lebih baik.
-- Irman Gusman
JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan kembali berunjuk rasa. Diperkirakan 28.000 guru akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa ke Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan Gedung MPR/DPR.
"Aksi akan dihadiri sekitar 28.000 guru," kata Staf Sekretaris Pengurus Besar PGRI yang juga merupakan koordinator lapangan, Yitno, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/5/2010) malam. Yitno mengatakan, unjuk rasa kali ini berskla lebih besar daripada aksi sebelumnya.
Kemarin sekitar 5.000 guru yang berasal dari DKI Jakata, Sumatera Utara, Maluku, Banten, dan Bengkulu berunjuk rasa di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Gedung MPR/DPR. "Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akan datang. Kami akan berunjuk rasa di Kemendiknas, Gedung MPR/DPR, dan Kementerian Agama," terang Yitno.
Ia menerangkan, aksi ribuan guru selama dua hari ini mengusung satu tuntutan utama, yaitu menolak penghapusan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Mereka menilai pembubaran Ditjen PMPTK merupakan pelecehan guru. Mereka khawatir penghapusan ini akan mengorbankan kualitas dan kesejahteraan guru.
Selain itu, mereka juga menyerukan agar aturan soal sertifikasi segera diselesaikan dan meminta pengangkatan guru honorer.
PENGHAPUSAN PMPTK
Kemendiknas Tidak Akan Kurangi Hak Guru
JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam unjuk rasanya mengusulkan supaya dibentuk badan pengelolaan guru secara nasional yang bertanggung jawab secara langsung, bukan seperti keputusan pemerintah yang menempatkan penanganan guru di beberapa direktorat karena hanya akan menambah panjang rantai birokrasi dalam penanganan masalah guru.
Sertifikasi akan jalan terus di bawah dua Ditjen ini. Kita tidak akan mengurangi hak-hak para guru.
-- Muhadjir
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta, Selasa (11/5/2010), mengatakan, para guru kecewa dengan keputusan pemerintah yang melikuidasi Ditjen PMPTK. Menurut dia, persoalan guru harus ditangani secara serius oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan.
"Mulai hari ini para guru akan berunjuk rasa di Kemendiknas dan PGRI. Kami menuntut Ditjen PMPTK dikembalikan atau pembentukan badan guru secara nasional. Perjuangan ini supaya guru tidak lagi dipinggirkan seperti sebelum adanya UU Guru dan Dosen," jelas Sulistiyo.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan Nasional Muhadjir di Jakarta mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan dihapuskannya Ditjen PMPTK. Sebab, kata Muhadjir, program sertifikasi guru akan terus berjalan, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional akan tetap seperti sediakala, termasuk tunjangan profesi para guru. Untuk itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Tidak ada yang diubah. Hanya, bagaimana caranya dibikin sekompak mungkin. Lebih sederhana, tetapi tujuannya untuk memudahkan, bukan menghilangkan," tambah Muhadjir.
Lebih lanjut, kata Muhadjir, penghapusan Ditjen PMPTK hanya dalam rangka melakukan reformasi organisasi di tubuh Kemendiknas, termasuk salah satunya dengan memecah Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menjadi dua direktorat, yaitu Direktorat Pendidikan Dasar dan Direktorat Pendidikan Menengah.
"Demonstrasi ini untuk kepentingan siapa, harusnya juga dilihat dulu. Intinya, selama ini fungsi dan jaminan terhadap mereka sudah terwadahi atau belum?" ujarnya.
"Upaya kami ini justru untuk lebih memfokuskan guru untuk lebih diberdayakan dalam konteks komprehensif. Sertifikasi akan jalan terus di bawah dua ditjen ini. Kami tidak akan mengurangi hak-hak para guru," ujar Muhadjir.