Mungkin sekarang ini menjadi hal yang biasa di dengar, di dunia pendidikan mulai dari SD-SMP-SMA sederajat. Ya DAPODIK, setiap awal ajaran tahun baru dalam beberapa tahun ini memang menjadi kewajiban bagi seluruh pendidikan. Ok berikut kutipan dari Panduan / Tutorial Dapodikdas 2015 :
Dalam rangka mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan sejalan dengan visi pendidikan nasional, Kemdikbud mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna). Visi 2025 tersebut dibagi menjadi empat tema pembangunan pendidikan nasional. Tema pembangunan yang kedua (2010-2014) difokuskan pada penguatan layanan pendidikan. Sejalan dengan fokus tersebut, Visi Kemdiknas 2014 adalah terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan indonesia cerdas komprehensif.
Sejalan dengan hal tersebut, penjaringan data sekolah merupakan salah satu bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan pendidikan nasional. Data yang sahih dan akurat akan berdampak pada efektif dan efisiennya perencanaan.
Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional serta dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program:
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN;
- Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan sejenisnya);
- Dana Alokasi Khusus (DAK);
- Pembangunan Ruang Kelas Baru;
- Subsidi bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi;
- Subsidi/tunjangan bagi guru;
- dan lain sebagainya.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar harus melalui satu pintu yang terintegrasi menjadi data pokok pendidikan yang meliputi data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik.
Karena itu, sejak Tahun Anggaran 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar telah membangun sistem pendataan pendidikan dasar. Aplikasi pendataan yang dibangun dalam sistem tersebut dapat diakses secara online oleh satuan pendidikan sehingga secara langsung dapat digunakan sebagai database nasional. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan kebijakan nasional serta dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penentuan sasaran dan pengalokasian berbagai program pendidikan.
Semakin luasnya pemanfaatan data Aplikasi Dapodikdas memiliki konsekuensi kualitas data harus lebih baik, akurat, lengkap, dan wajar. Fitur koordinat lokasi, validasi, dan tambah peserta didik di versi ini disajikan dengan berbeda untuk menghadirkan pengalaman menggunakan aplikasi yang lebih baik. Dalam menu registrasi peserta didik ditambahkan kolom baru untuk kebutuhan Ujian Nasional. Proses mutasi peserta didik mengalami pemutakhiran, dimana Aplikasi Dapodikdas akan didukung pula oleh fasilitas mutasi/tambah baru peserta didik secara online melalui website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Prosedur input data dan sinkronisasi secara umum masih sama dengan periode pendataan sebelumnya. Semoga dengan peningkatan performa pada Aplikasi Dapodikdas versi 4.0.0 ini diharapkan menambah semangat serta mempermudah operator sekolah dalam melakukan proses input dan update data.
Pada tahun 2015 Aplikasi Dapodikdas melalui versi 4.0.0 disempurnakan kembali menuju aplikasi yang tepat guna serta diharapkan dapat menghasilkan data yang berkualitas untuk beberapa program utama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan seperti Program Indonesia Pintar, BOS, Aneka Tunjangan, Ujian Nasional, dan lain-lain.
Demikian latar belakang Dapodik dibuat dengan berbagai manfaat bagi dunia Pendidikan di Indonesia. Silahkan klik disini untuk dapodik versi 4.00
Nah kalau Panduan Tutorialnya bisa di Tutorial Dapodikdas 4.00
0 komentar:
Posting Komentar