KArena kebijakan otonomi daerah maka wajar bila terjadi perbedaan penafsiran Peraturan Pemerintah pusat masalah pengangkatan guru honorer karena pada peraturan tersebut guru yang diberkas adalah guru yang dibayar memakai anggaran APBD. NAh sedang GTT kebanyakan dibayar dari BOS... Apakah Tunjangan fungsional termasuk APBD ? Ini yang menghinggapi banyak guru -guru yang mengajar khusunys di sekolah negeri yang belum PNS.
Belum lagi pengangkatan guru yang di setiap kota tidak sama, misal di kota Surabaya tidak pernah ada pengangkatan guru Honorer apalagi GTT di sekolah negeri menjadi PNS, beda dengan kota Sidoarjo, guru bantu, honorer semua dimasukkan database dan akan diangkat menjadi PNS, bahkan sebagian GTT juga masuk dalam pendataan. Kalau kota PAsuruan semua GTT sekarang dikasih SK Bupati.
PApun yang dilakukan semua itu bertujuan memperbaiki sistem pendidikan yang sudah ada. Kenapa begitu ? perlu diketahui bahwa pada tahun 2010-2015 akan terjadi pensiun besar-besaran dari Guru (mereka diangkat bersamaan di tahun INPRES). diperkirakan lebih dari 500 ribu guru akan pensiun. Nyang perlu kita tanyakan adalah apa pemerintah akan selalu mengambil tenaga hanya dengan dari test CPNS? kalau yang lulusan masih baru mungkin mereka masih ok.. lha kalau yang sudah tua.. apalagi yang sudah mengabdi lama di Sekolah Negeri dengan gaji pas-pasan ?
Semoga dalam menetapkan kebijakan menjadi lebih baik, ingat disamping jumlah guru yang pensiun banyak juga bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, sehingga perbandingan antara jumlah guru dan Siswa bisa lebih imbang.










