24 Februari 2014

PPPK SOLUSI HONORER K2 ?

Maksud dari pemerintah memang baik.... meyeleksi dulu honorer k2 yang akan jadi PNS... sayang honorer 50% usia sudah tua... kalau yang muda ya paling langsung ikut test CPNS. Honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS dan berusia di atas 35 tahun, diimbau tidak ngotot menjadi PNS. Mereka diminta mempersiapkan diri menghadapi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Jadi PNS atau P3K sama saja, kesejahterannya sama. Bedanya hanya pada tunjangan pensiun saja. PNS ada pensiunnya, P3K tidak ada," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja (apa tunjangannya sama pak... terus apa untuk guru PPPK nantinya juga sertifikasi ? sayang nggak ada yang tanya:( )

P3K, bisa mendapatkan pensiun dengan mendaftar ke instansi tempat bekerja. Kelebihan lain dari P3K tidak ada gak ada yang tanya ... . Karena selama instansi masih membutuhkan, P3K akan terus bekerja (kontrak 1 tahun sekali diperbarui.... ).

"Perekrutan P3K lebih jelas karena disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga anggarannya juga sudah dipertimbangkan dan PHK tidak akan berlaku," terangnya. Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan P3K. Di luar itu tidak istilah honorer, dan lain-lain. Padahal untuk menampung PPPK dan CPNS ditahun 2014 disediakan 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu untuk PPPK... yang tidak lulus CPNS honorer k2 kemarin kan 400 ribu... yang lain dikemanakan ...?


Apalagi bagi Pemkab / Pemkot yang APBD melebih 50% untuk membiayai PNS nya tidak akan boleh mengangkat CPNS dan PPPK.... Selain itu anjab dan ABK, belanja pegawai juga menentukan jumlah kuota yang diberikan ke masing-masing instansi.

0 komentar: