27 Mei 2014

Surat Terbaru Forum Honorer untuk Menpan-RB

Setelah melakukan Rapat FHI akhirnya mengeluarkan surat yang langsung ditujukan ke MenPan. Janji Menpan-RB Azwar Abubakar bahwa seluruh honorer K2 asli akan diangkat semua menjadi CPNS, termasuk yang gagal tes, disambut Forum Honorer Indonesia (FHI). FHI menggelar rapar koordinasi di Universitas Negeri Jakarta, pada 25 Mei 2014. Sejumlah keputusan diambil, antara lain meminta pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran yang bisa menjadi acuan bagi seluruh instansi, terutama pemda, dalam memproses nasib honorer K2. FHI mendesak Menpan-RB untuk mengeluarkan SE, paling lambat tujuh hari ke depan. FHI pun menyampaikan poin-poin penting, yang diharapkan diakomodir ke dalam SE dimaksud.

Berikut surat FHI yang ditujukan ke Menpan-RB yang file-nya dikirim ke redaksi JPNN, Selasa (27/5)

FORUM HONORER INDONESIA

Akta Notaris : No. 158 Tanggal 25 April 2011 Tn. C. SOFYAN, SH. S.p.1

Hp. 081377995656, 087757981818, 082117793119

No : 100/FHI/A/V/2014
Lamp :
Hal : USULAN DRAFT SURAT EDARAN MENPAN UNTUK
PENUNTASAN HONORER K2 YANG BELUM LULUS

Kepada Yth :
Bapak Menteri Penmberdayaan Aparatur Negara &
Reformasi Birokrasi



Dengan Hormat,
Menindaklanjuti Perkembangan Masalah Honorer di Indonesia, dimana ada beberapa wacana yang muncul :
1. Pernyataan MENPAN & RB pada tanggal 16 Mei 2014 dan Pernyataan Sekretaris MENPAN pada tanggal 18 Mei 2014 di Media yang menyatakan bahwa adanya PENGANGKATAN BAGI HONORER K2 YANG TIDAK LULUS TES.
2. Masih adanya laporan dari Daerah terkait Verifikasi Data yang tidak dijalankan untuk membersihkan data data bodong Maka kami dari Presidium FHI Pusat memberikan Usulan Draft Surat Edaran MENPAN terkait Penyelesaian Tenaga Honorer K2 yang belum lulus.
Adapun Draft Usulan Terlampir

Demikian Surat ini kami sampaikan sebagai Rekomendasi bagi Penyelesaian Tenaga Honorer K2 seluruh Indonesia. Jakarta, 25 Mei 2014

Ketua Presidium FHI Pusat                       Sekjend Presidium FHI Pusat



(Hasbi,S.Pd,MM)                            (  Eko Imam Suryanto,S.Psy, M.Pd)

- Bapak Presiden RI
- Komisi II DPR RI
- PANJA GURU DPD RI
- Kepala BKN
- File
===============
DRAFT USULAN POINT-POINT untuk SURAT EDARAN MENPAN & RB TERKAIT PENDATAAN ULANG HONORER K2 YANG BELUM LULUS TES sekaligus Honorer Non Katagori Terkait dengan Wacana Pengangkatan menjadi CPNS
MENIMBANG
1. Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan bagi Seluruh Tenaga Honorer yang selama ini sudah mengabdikan dirinya pada instansi pemerintah
2. Bahwa untuk memberikan penghargaan yang setingi tingginya bagi Para Tenaga Honorer yang selama ini sudah mengabdi untuk memperlancar tugas dan pelayanan publik
3. Bahwa sampai saat ini kesejahteran Tenaga Honorer jauh dari layak memenuhi standar hidup minimal
4. Mengingat Pemerintaha di daerah terpenci,terluar dan terdepan dalam memenuhi kebutuhan Guru,Tenaga Kesehatan, Penyuluh dan Tenaga Tehnis lainnya
5. Usulan yang masuk dari berbagai daerah dan organisasi Honorer di Indonesia terkait Penuntasan Nasib Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah
6. PP No 48 Tahun 2005 junto PP No 43 Tahun 2007 juncto PP 56 Tahun 2014.
7. Surat Edaran MENPAN No 5 Tahun 2010
8. Surat Edaran MENPAN No 3 Tahun 2012
9. Undang Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Maka Pemerintah Memutuskan untuk :
1. Menambah Kuota Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer K2 yang belum lulus
2. Melakukan Verifikasi Data Kembali secara Nasional seluruh Honorer K2 yang ikut tes tetapi belum lulus.
3. Menginventarisir Jumlah Tenaga Honorer yang bekerja sejak Tahun 2006 s/d 2012 yang bekerja di Instansi Pemerintah.
4. Melibatkan TIM independen/ organisasi tenaga honorer didaerah dan di Pusat.
Selanjutnya terkait dengan Hal di atas Kami meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah untuk melaksanakan hal-hal sbb :
1. Melakukan Inventarisir Kembali Para Honorer K2 yang mengikuti tes sesama Tenaga Honorer K2 tetapi dinyatakan belum lulus.(format terlampir)
2. Melakukan pendataan secara nominatif jumlah Honorer Non Katagori yang bertugas sejak Tahun 2006 sampai 2012. (format terlampir)
3. Untuk point 1 juga harus dilampirkan FC kartu Ujian yang bersangkutan
4. Selanjutnya Hasil Inventarisir dan pendataan tersebut dikirim ke Pusat dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD dan Kepala Daerah.

Demikian masukan/ usulan TIM 9 FHI sebagai Draft isi Surat Edaran MENPAN dengan harapan dapat membantu Ke MENPAN & RB dalam menuntaskan Masalah Tenaga Honorer di Indonesia.

Jakarta, 27 Mei 2014
Ketua Presidium FHI Pusat                                Sekjend FHI Pusat





(Hasbi,S.Pd,MM)                                      (Eko Imam Suryanto,S.Psy,M.Pd)

0 komentar: