Tuntutan Honorer k2 yang tidak lulus CPNS honorer k2 semakin menggebu hampir diseluruh penjuru, Solusi masih belum ada yang jelas, salah satunya PP PPPK.... Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenteriPAN-RB) Azwar Abubakar, menjanjikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa diterbitkan sekitar April mendatang.
Hal ini dikatakan Azwar usai memenuhi undangan Pansus Guru Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). "PP dua bulan ini lah," kata Azwar kepada wartawan.
PP ini nantinya akan menjadi penentu nasib ratusan ribu honorer K2 termasuk guru yang gagal seleksi CPNS. UU ASN mengamatkan pemerintah hanya memiliki dua jenis pegawai, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan istilah honorer tidak ada lagi. Honorer kategori dua (K2) yang gagal tes, berharap bisa menjadi PPPK.
Jumlah honorer yang diakomodir menjadi P3K, Azwar menyatakan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dijelaskan, terkait pertemuan dengan Pansus Guru DPD RI tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan apa yang sedang dikerjakan oleh kementerian yang ia pimpin.
"DPD sudah melihat apa yang kita kerjakan, DPD senang, setuju dengan langkah yang kita ambil bahwa yang gak lulus CPNS ini akan kita tampung dalam PPPK, akan disesuaikan dengan kebutuhan," katanya.
Nantinya, tambah Azwar, para honorer K2 yang sebagian besar guru akan diseleksi kembali untuk menjadi PPPK. Nah, jika masih ada yang tak lulus, mereka tetap bekerja seperti sekarang.
"Nanti ikut seleksi PPPK, dipilih dan dipilah, kan ada ujiannya juga. Sebab kalau ada 100 ribu (kebutuhan) orangnya ada 140 ribu gimana. Nah, sisanya itu masih tetap seperti sekarang," tandasnya tanpa memberi penjelasan lebih jauh. Di kata-kata terakhir ini yang membuat bingung... honorer nggak lolos PPPK akan tetap honorer... lho bukannya honorer dihapus sesuai peraturan baru (baca paragraph 2)? bingung..
19 Februari 2014
Guru Honorer Ikut Test PPPK Gagal Bagaimana ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
selesaikan dulu pengumumannya!
masih ada 8 kementerian dan 2 propinsi yang belum diumumkan......
gmn nasib mereka yg terkatung-katung?????????????????????????
selesaikan dulu pengumumannya, msh ada 8 kementerian dan 2 provinsi yg belum diumumkan, gmn nasib mereka??????????????????????
Posting Komentar