HINGGA saat ini masalah pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS belum beres. Hasil tes belum diumumkan seluruhnya. Yang sudah diumumkan juga belum ada satu pun yang mengusulkan pemberkasan untuk pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hiruk-pikuk masih muncul. Honorer K2 yang gagal tes CPNS pun terus berteriak. Ini terkait dugaan banyaknya honorer K2 bodong, namun malah lolos tes.
Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) misalnya, kencang meminta agar
honorer k2 yang tidak lolos diangkat menjadi CPNS sesuai janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.
Bagaimana respon pemerintah? Berikut pernyataan Azwar saat diwawancarai wartawan JPNN, Mesya Muhammad, di kantornya, Jumat (16/5).
Honorer K2 yang tidak lulus tes meminta mereka diangkat CPNS sesuai janji pak menteri. Bagaimana tanggapan Anda?
Memang pada pertemuan pada 27 Februari 2014 di Gedung Manggala Bakti, saya pernah menyatakan akan mengangkat honorer K2 secara bertahap. Namun ada tapinya loh, yang diangkat harus benar-benar honorer asli (sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2014, SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010). Makanya saya bilang setiap kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) data honorer K2-nya. Selain itu PPK wajib tandatangan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
Apakah verval dan SPTJM itu hanya berlaku untuk honorer K2 yang dinyatakan lulus oleh Panselnas?
Tadinya ya untuk honorer K2 yang lulus tes. Namun setelah diketahui yang lulus itu banyak bodongnya, dan banyaknya honorer K2 yang tidak lulus meminta keadilan, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru lagi. Yaitu, verval dan SPTJM juga diberlakukan untuk honorer K2.
Apa tujuannya toh mereka kan gagal tes. Bukankah hanya yang lulus tes saja yang diangkat CPNS?
Tujuannya untuk mendapatkan siapa honorer valid dan bodong. Bisa dibayangkan berapa kerugian negara akibat membiayai honorer bodong. Karena PPK harus hati-hati dalam memverval dan meneken SPTJM. Banyak honorer K2 ragu dengan verval yang dilakukan pemda. Tapi kan ada SPTJM dan cara ini ampuh karena belum satupun daerah yang mengusulkan pemberkasan ke BKN. Kalau PPK-nya berani teken data palsu, dia yang akan diseret ke polisi karena masuk tindakan pidana.
Yakin dengan SPTJM akan didapati data honorer asli dan bukan bodong?
Saya yakin, karena SPTJM yang diteken PPK itu harus satu persatu. Jadi misalnya yang diajukan 100 honorer, berarti ada 100 SPTJM juga. Yang jelas, meski sudah diverval tapi tidak ada SPTJM, berkasnya tidak akan diproses BKN. SPTJM itu harga mati!
Kembali ke honorer K2 yang tidak lulus. Setelah verval dan ada SPTJM, apakah otomatis mereka diangkat CPNS?
Ya harus lewat proses donk. PNS ini bukan barang gratisan, semua harus ada mekanismenya. Jadi setelah itu dipenuhi, para kada harus mengajukan usulan kebutuhan lagi. Misalnya yang dibutuhkan itu guru, nah harus jelas guru apa dan ditempatkan di sekolah mana. Kalau sudah jelas, usulan kada itu akan diserahkan ke Panselnas lagi untuk dimasukkan dalam honorer K2 yang lulus.
Berarti kuotanya tambah?
Jadi begini, sebenarnya awalnya kan kuota yang kita siapkan 30 persen. Namun, itukan fleksibel dan bisa berubah kalau memang bukti-bukti mendukung bahwa honorer K2 yang asli itu lebih dari 30 persen. Saya lagi perjuangkan agar kuotanya bisa bertambah dari 30 menjadi 45 persen, itu artinya ada ketambahan 25 ribu orang lagi.
Proses penambahan ini terutama menggantikan dulu honorer K2 bodong yang dinyatakan lulus oleh Panselnas beberapa waktu lalu. Jadi yang bodong kita gantikan dengan honorer asli (yang tidak lulus tes). Bila honorer aslinya terangkat semua dan kuotanya tidak sampai 45 persen, kan tidak masalah. Sebab yang diprioritaskan adalah honorer K2 asli.
Bukankah berarti ini ada celah lagi untuk manipulasi karena bolanya dikasi ke kada lagi?
Mau ada celah bagaimana? Kan aturan mainnya sudah jelas. Kada hanya bisa memverval dan membuat SPTJM honorer K2 yang ikut tes kemarin. Yang tidak ikut tes tidak boleh. 3 November 2013, yang ikut tes ada 605 ribu dari 650 ribuan honorer K2 yang diajukan. Dari 605 ribu itu diambil 30 persen dan ternyata banyak yang bodong. Nah, yang bodong itu kita gantikan dengan honorer K2 asli. Syaratnya ya seperti yang sudah saya beberkan tadi.
Untuk menggantikan posisi honorer bodong, daerah kan butuh payung hukum?
Ya kan gampang cuma buat surat edaran saja kok. Saya sudah memerintahkan SesmenPAN-RB untuk membuat surat edaran kepada seluruh BKD untuk verval honorer K2 yang tidak lulus tes. Kami juga akan berkoordinasi dengan BKN untuk kebijakan penggantian honorer bodongnya. Saya usahakan bulan ini sudah selesai surat edarannya agar para kada bisa bergerak cepat.
Makanya saya imbau honorer K2 ikut mendorong para bupati/walikotanya untuk mempercepat proses vervalnya agar masalah honorer ini cepat tuntas. Apalagi Juni mendatang proses rekruitmen CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dimulai.
Saya ingatkan lagi para honorer yang memiliki data honorer bodong, silakan dibawa ke BKD atau kada agar proses vervalnya lebih cepat.***