-Pemerintah kembali memundurkan jadwal pengumuman honorer kategori dua (K2). Jika dihitung dari rencana pemerintah mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) pada Desember 2013, berarti sudah empat kali mundur. Pertama akhir Desember, kemudian akhir Januari, molor lagi 4 Februari, dan kini 5 Februari 2014. Berita ini bisa dilihat langsung di website Menpan.go.id (lebih lengkap dan akurat)
"Atas pertimbangan pemerintah, Panselnas, dan pemda, kita putuskan pengumuman honorer K2 pada 5 Februari," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam saat menggelar keterangan pers di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (29/1).
Berbeda dengan pengumuman hasil TKD dari pelamar umum, untuk honorer K2 diambil alih Panselnas. Panselnas yang menetapkan pengumuman dan daerah tinggal menempel saja hasilnya. "Kenapa harus Panselnas, karena itu sesuai aturan PP 48 Tahun 2005 jo PP 47 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012, di mana disebutkan Panselnas yang menetapkan kelulusan honorer K2," tambah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Fungsi daerah, lanjutnya, tinggal menempelkan saja hasil pengumuman yang sudah ditetapkan Panselnas. "Putusan Panselnas ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat siapa pun," sergah MenPAN-RB
"Atas pertimbangan pemerintah, Panselnas, dan pemda, kita putuskan pengumuman honorer K2 pada 5 Februari," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam saat menggelar keterangan pers di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (29/1).
Berbeda dengan pengumuman hasil TKD dari pelamar umum, untuk honorer K2 diambil alih Panselnas. Panselnas yang menetapkan pengumuman dan daerah tinggal menempel saja hasilnya. "Kenapa harus Panselnas, karena itu sesuai aturan PP 48 Tahun 2005 jo PP 47 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012, di mana disebutkan Panselnas yang menetapkan kelulusan honorer K2," tambah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Fungsi daerah, lanjutnya, tinggal menempelkan saja hasil pengumuman yang sudah ditetapkan Panselnas. "Putusan Panselnas ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat siapa pun," sergah MenPAN-RB